Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Peradilan Anak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN BAGI ANAK

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah Penerapan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dan Bagaimana Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi sistem dalam restorative jusctice untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Pelaksanaan diversi bahwa pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Selain itu diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak. Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak adalah dengan menggunakan metode 1) Diversi Dengan Bentuk Kebijakan Depenalisasi yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau “Alternative Dispute Resolution” dengan model Informal mediation, Traditional village or tribal moots, Victim-offender mediation, Reparation negotiation programmes, Community panels or courts, dan Family and community group conferences. 2) Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) yang merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integrasi pelaku disatu sisi dan korban serta masyarakat disisi lain sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali kepada pola hubungan baik masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor : 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Apakah putusan perkara Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar. telah menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak dan Ratio Decidendi terhadap putusan perkara Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar. dengan telah menetapkan pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penjatuhan pidana penjara terhadap anak seharusnya dihindari, karena penjara dapat menyebabkan stigmatisasi, dehumanisasi, dan kesulitan bagi anak dalam melanjutkan kehidupan yang produktif di masyarakat dan tindakan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara tidaklah tepat. Alternatif lain seperti pendekatan rehabilitasi, pembinaan, dan pemberian kesempatan kedua bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana seharusnya dipertimbangkan. Penjatuhan sanksi pidana pengawasan oleh hakim merupakan respons yang lebih sesuai karena memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang diperlukan dalam pertumbuhan dan perkembangannya. dalam putusan Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar, hakim tidak mempertimbangkan dengan baik asas kepentingan terbaik bagi anak. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan tanpa mempertimbangkan sisi lain dari terdakwa yang masih muda dan berpotensi untuk dibina. Hakim juga tidak mempertimbangkan hak anak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail