Abstrak
Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Nunukan berdasarkan Putusan No.58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis dan non-yuridis, dengan mendasarkan putusan pada alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BLUD, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Namun demikian, dalam analisis peulis, pertimbangan hakim belum sepenuhnya menggali aspek kesalahan (mens rea), karena perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sistematis lebih tepat dikaulifikasikan sebagai kesengajaan (dolus eventualis) daripada kelalaian. Penerapan sanksi pidana dinilai telah sesuai normatif, tetapi belum penuhnya mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, mengingat dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.