Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs dan Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemenuhan unsur tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsur objektif dan subjektif, meliputi subjek hukum setiap orang, perbuatan memasukkan, mengeluarkan, atau memindahkan media pembawa, serta tidak dipenuhinya kewajiban karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Selain itu, harus terdapat sifat melawan hukum dan unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Apabila seluruh unsur terpenuhi, maka perbuatan pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88. Pada putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs hakim menjatuhkan putusan terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Tar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) namun hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terpidana yang telah dilakukan secara berulang serta telah menimbulkan kerugian bagi negara yang dapat menjadi dasar pemberat dalam penjatuhan sanksi. Sehingga menimbulkan disparitas pemidanaan yang signifikan antara kedua putusan, yang disebabkan oleh perbedaan kedalaman dan kelengkapan pertimbangan hakim, kualitas pembuktian, serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan pertimbangan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, dan komprehensif guna menjamin efektivitas penegakan hukum di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.