ANALISIS YURIDIS TENTANG RESTITUSI PADA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Putusan Perkara No 56/Pid.Sus/2023/PN.Smg )
Tindak Pelecehan Seksual memiliki dampak yang sangat serius baik secara fisik maupun psikologis. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang tegas, Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa hakim memiliki dua pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis berupa bukti hukum,saksi,dan undang-undang yang relevan seperti pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014. Kemudian pertimbangan non-yuridis dimana kondisi korban termasuk dampak fisik dan psikologis serta motif dari tindakan pelaku. Kemudian terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang tidak mampu membayar biaya restitusi yang dimana hasilnya menunjukkan bahwa undang-undang perlindungan anak tidak memenuhi ketentuan yang memadai terkait sanksi jika restitusi tidak dibayar oleh pelaku. Hal ini dinilai kurang tegas dibandingkan undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberikan mekanisme upaya paksa terhadap pelaku untuk membayar biaya restitusi.