Abstrak
Penelitian ini membahas pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 925/Pdt.G/2018/PA.Btl, di mana Tergugat I memalsukan status perkawinan sebagai "perjaka" dan tahun kelahiran saat menikah dengan Tergugat II tanpa izin poligami serta tanpa sepengetahuan istri sah pertama. Tujuan penelitian adalah mengungkap pertimbangan hakim serta menganalisis unsur penipuan atau pemalsuan identitas sebagai dasar pembatalan perkawinan, mengingat UU Perkawinan dan KHI belum mengatur rinci hal tersebut. Dengan pendekatan normatif melalui perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan hakim tepat mengabulkan gugatan. Pemalsuan identitas dianggap menghilangkan persetujuan sah dan merugikan pihak pasangan. Penelitian merumuskan lima unsur kumulatif pemalsuan identitas yang dapat membatalkan perkawinan, yaitu kesengajaan, materialitas objek, kausalitas, kerugian, dan tidak adanya persetujuan sah.