Abstrak
Perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan sekalipun berpoligami, namun tidak jarang sikap tidak jujur di sini dilakukan antara lain menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat perkawinan. Di mana mereka mengaku berstatus masih perjaka, padahal secara hukum masih berstatus suami dari perempuan lain.Biasanya pemalsuan itu terdapat di dalam surat dan akta otentik yang berupa identitas pelaku tersebut, akan tetapi jarang sekali terjerat oleh hukum dan sulit dibuktikan, perbuatan terencana dengan matang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama.metode penilitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris, karena sasaran dalam penelitian ini diarahkan pada hukum dan aspek-aspek norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikaitkan dengan fakta yang terjadi dilapangan. Kesimpulannya adalah Akibat hukum bagi suami istri atas pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama, perkawinan tersebut menjadi putus sehingga hubungan suami istri antar keduanya menjadi tidak sah dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.Perkawinan poligami karena pemalsuan identitas telah melanggar syarat administratif, yaitu pemalsuan identitas yang dilakukan calon suami yang mengaku berstatus perjaka padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan istri pertama.