Abstrak
MUH NURUL NISFU NPM: 15501010006. Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Yang Melakukan Perkawinan Secara Adat Untuk Mendapatkan Dokumen Kependudukan” dibawah arahan dan bimbingan Bapak Dr.Marthen BS, S.H.,M.H dan Ibu Dr. Nur Asikin, S.HI.,M.H. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Pemerintah sebagai instansi penyelenggara serta instansi pelaksana berkewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan administarsi kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga negara untuk mendapatkan dokumen kependudukan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tampa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Warga negara yang melakukan perkawinan secara adat mempunyai masalah dalam melaksanakan pencatatan perkawinan akibat dari perkawinan yang dilakukan tidak melalui instansi resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA), gereja, dan lain-lain, sehingga perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara karena perkawinannya tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai dokumen kependudukan berupa akta nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas perkawinan adat menurut undang-undang perkawinan, proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga negara yang melakukan perkawinan secara adat, dan upaya hukum yang dapat dilakukan warga negara yang melakukan perkawinan secara adat untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Metode penilitian ini menggunakan metode normatif preskriptif dengan menggunakan data perundang-undangan dan peraturan terkait yang dikumpulkan melalui kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan legalitas perkawinan menurut undang-undang perkawinan terdapat pada pasal 66 undang-undang perkawinan dengan menggunakan penafsiran a contrario yaitu perkawinan secara adat tidak diatur secara spesifik di dalam undang-undang perkawinan sehingga perkawinan adat sah secara hukum. Proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga negara yang melakukan perkawinan secara adat dimulai dari melakukan pencatatan biodata penduduk untuk mendapatkan nomor induk kependudukan dan biodata penduduk kemudian melakukan perkawinan yang disahkan oleh pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk oleh organisasi penghayat kepercayaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara yang melakukan perkawinan secara adat untuk mendapatkan dokumen kependudukan adalah judicial review di mahkamah agung karena agar dapat dilakukan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan harus ada organisasi penghayat kepercayaan yang bersifat modern dan mempunyai anggota di tiga wilayah kabupaten/kota sehingga aturan tersebut tidak mengandung sifat affirmative action dan bertentangan dengan pasal 28 H ayat (2) undang-undang hak asasi manusia.