Abstrak
Pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh pegawai internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan administrasi publik. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas dan keabsahan data kependudukan nasional, tetapi juga mencederai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dan belum optimalnya penerapan sanksi administratif terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap pegawai Dukcapil yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan serta mengkaji prosedur penanganan administratif atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum administrasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan oleh aparatur internal Dukcapil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan oleh pegawai Dukcapil merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum administrasi berupa sanksi disiplin. Namun, dalam praktiknya, penegakan pertanggungjawaban tersebut belum berjalan efektif akibat kendala pengawasan, koordinasi kelembagaan, dan inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, kejelasan prosedur penanganan, serta penegakan sanksi administratif yang tegas guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel dan berintegritas.