Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tanggung Jawab Hukum Kontraktor dalam Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis “Tanggung Jawab Hukum Kontraktor dalam Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum”. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada kontraktor dalam hal terjadi pelanggaran atau wanprestasi dalam proyek pembangunan infrastruktur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam kasus pelanggaran tanggung jawab kontraktor dalam proyek pekerjaan umum. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Kontraktor yang terlambat dalam proyek infrastruktur dapat dikenai sanksi perdata, pidana, dan administratif. Dalam perdata, sanksi mencakup ganti rugi, denda, atau pemutusan kontrak. Sengketa diselesaikan melalui jalur non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, atau arbitrase seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)) yang lebih cepat dan efisien, atau litigasi melalui gugatan wanprestasi/perbuatan melawan hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung. Untuk proyek pemerintah, penyelesaian juga dapat dilakukan lewat BAMKI (Badan Arbitrase dan Mediasi Konstruksi Indonesia). Mekanisme dipilih sesuai kontrak dan kompleksitas sengketa. Upaya preventif pengguna jasa dalam mengantisipasi keterlambatan proyek infrastruktur pekerjaan umum dilakukan dengan perencanaan matang melalui studi kelayakan, DED (Detail Engineering Design) yang jelas, jadwal dan anggaran realistis, serta pemilihan kontraktor kredibel dengan kontrak yang tegas. Selama pelaksanaan, diperlukan monitoring rutin, koordinasi intensif, dan manajemen risiko yang baik, didukung oleh kelengkapan perizinan, ketertiban administrasi, serta dokumentasi transparan. Selain itu, penerapan insentif, disinsentif, dan langkah percepatan bila ada indikasi keterlambatan menjadi kunci menjaga proyek berjalan tepat waktu.

Kata kunci

Tanggung Jawab Hukum, Kontraktor, Keterlambatan, Proyek Infrastruktur

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tanggung Jawab Hukum Kontraktor dalam Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum2026 · oai:ais:skripsi:8366

Publikasi terkait