Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Hukum Pidana Dokter Terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran Oleh Dokter. Pertama, bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter yang melanggar kewajiban untuk memegang rahasia kedokteran. Kedua, penerapan sanksi hukum terhadap dokter yang melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. Skripsi ini merupakan penelitian normatif, terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bagaimana tugas dokter dalam menyimpan rahasia kedokteran yang menjadi tanggung jawab yang sangat penting bagi dokter dan merupakan hak pasien dan hasil kesimpulan dari penelitian ini yang pertama, dokter yang membuka rahasia kedokteran dengan sengaja tanpa alasan hukum yang jelas dapat dikenakan pertanggungjawaban berupa sanksi pidana, perdata, dan administrasi. Kedua, dalam penerapan sanksi kepada dokter yang melakukan pelanggaran rahasia medis berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diatur Pasal 79 UU Praktik Kedokteran.