Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Penetapan Asal-Usul Anak dari Pernikahan Fasid (Studi Kasus Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2019/PA.Tar.)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Permasalahan dalam perkawinan yang terjadi di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana undang-undang tersebut telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Salah satunya adalah permasalahan keabsahan perkawinan. Keabsahan sebuah perkawinan tentu saja berakibat hukum pada status anak yang nantinya dilahirkan. Salah satu contoh kasus mengenai status anak terdapat pada Penetapan yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Tarakan yaitu Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2019/PA.Tar tentang Permohonan Asal Usul Anak. Pada penetapan tersebut terdapat permasalahan perkawinan para pemohon dimana hakim menyatakan perkawinannya fasid, yang kemudian menimbulkan beberapa rumusan masalah mengenai pertimbangan hakim untuk menetapkan permohonan asal-usul anak dan status hukum anak yang telah dilahirkan dari pernikahan fasid tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan adalah Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang perkawinan. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku teks dan jurnal-jurnal hukum. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama dalam memberikan pertimbangan hukum hakim perlu mengetahui terlebih dahulu keabsahan pernikahan para pemohon untuk dapat memberikan penetapannya. Kedua, mengenai status anak yang dilahirkan dari pernikahan fasid tidak berlaku surut terhadap pernikahan para pemohon, artinya anak yang dilahirkan tetap berstatus hukum sebagai anak sah dari para pemohon.

Kata kunci

fasid, perkawinan, status hukum anak

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penetapan Asal-Usul Anak dari Pernikahan Fasid (Studi Kasus Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2019/PA.Tar.)2021 · oai:ais:skripsi:1473