Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Itsbat Nikah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Status Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Tarakan No 81/Pdt.P/2024/Pa.Tar)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penolakan permohonan itsbat nikah pada Perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Tar serta mengkaji perlindungan hukum terhadap hak dan status anak setelah permohonan tersebut ditolak. Itsbat nikah merupakan mekanisme yudisial untuk melegitimasi perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat. Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, itsbat nikah hanya dapat diajukan secara terbatas dan tidak berlaku bagi perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan lain tanpa izin pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak permohonan itsbat nikah karena perkawinan para pemohon dilakukan saat Pemohon I masih terikat perkawinan sah sehingga tergolong nikah bathil. Meskipun demikian, penolakan itsbat nikah tidak menghilangkan perlindungan hukum terhadap anak. Anak tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, identitas, dan akta kelahiran sesuai prinsip epentingan terbaik bagi anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS KUMULASI ITSBAT NIKAH DAN GUGAT CERAI STUDI KASUS PERKARA NOMOR 174/Pdt.G/2022/PA.Tar & NOMOR 66/Pdt.G/2022/PA.Tar

2024•

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak gugatan kumulasi itsbat nikah dan gugat ceraidi Pengadilan Agama Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approauch), dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approuach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan dan Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Bahan hukum Sekunder yang digunakan adalah buku-buku, artikel dan jurnal maupun website hukum. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam pertimbangan hakim perkara yang dikalbulkan dalam status perkawinan tersebut sah dan memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengenai pengesahan nikah maka akibat hukum ini dinyatakan sah serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan. Apabila pertimbangan hakim ditolak maka akibat hukum yang timbul dinyatakan, bahwa status perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak terpenuhinya hak-hak anak serta hak para pihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail