ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak pasca perceraian bagi pegawai negeri sipil : sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum dengan studi kasus Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks. Dalam penelitian ini muncul dua rumusan masalah yaitu, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks serta penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks. Manfaat penelitian sebagai pengembangan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat maupun praktisi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan dan penganalisis sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa dasar hukum pertimbangan majelis hakim terhadap pemenuhan hak anak pada Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks tidak murni menggunakan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi lebih menggunakan ketentuan Hukum Islam yang bersifat dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta keadaan pihak yang menerima nafkah. Dengan demikian penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil terhadap ketentuan penetapan 1/3 gaji untuk anak tidak terlaksana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Nafkah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan perkara perceraian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penentuan besaran nafkah mut’ah dan nafkah anak dalam perkara perceraian dengan mengambil studi kasus perkara No. 453/Pdt.G/2021/Pa-Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis dokumen terhadap putusan pengadilan serta tinjauan pustaka terkait hukum Islam dan perkara perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penetapan besaran nafkah mut’ah dan nafkah anak pengadilan Agama mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan hidup mantan istri, kemampuan ekonomi suami, serta prinsip keadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami proses penetapan nafkah iddah dan nafkah anak dalam konteks hukum Islam dan menyoroti pentingnya pendekatan yang adil dalam menyelesaikan perkara perceraian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait proses perceraian berdasarkan hukum adat Toraja dan akibat hukum perceraian menurut hukum adat Toraja. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan perbandingan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait perkawinan dan perceraian adat, sementara data sekunder dari buku, jurnal, majalah, dan kamus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perceraian dalam hukum adat Toraja melibatkan tahapan seperti konsultasi dengan keluarga besar, mediasi oleh pemuka adat, dan upacara adat. Hak asuh anak dan pembagian harta benda diatur ketat dengan penekanan pada kesejahteraan anak dan keadilan bagi kedua belah pihak. Proses perceraian juga melibatkan pembayaran denda adat. Dalam hukum adat Batak, perceraian juga melibatkan keluarga besar dan pemuka adat, dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak, pembagian harta benda, dan penyelesaian konflik. Sistem kekeluargaan Batak, "hulahula" dan "boru," berperan penting dalam penyelesaian perceraian. Perbandingan antara hukum adat Toraja dan Batak menunjukkan persamaan dalam penghormatan terhadap adat istiadat dan peran keluarga besar, tetapi ada perbedaan dalam proses dan detail aturan adat terkait perceraian. Hukum adat Toraja lebih menekankan pada upacara adat, sedangkan hukum adat Batak lebih menekankan musyawarah dan peran "hulahula" serta "boru." Akibat hukum dari perceraian dalam kedua hukum adat ini meliputi kedudukan suami dan istri setelah perceraian. Dalam hukum adat Toraja, kedudukan suami dan istri ditentukan berdasarkan kesepakatan adat dan aturan yang berlaku, dengan pertimbangan kesejahteraan anak dan pembagian harta yang adil. Sementara dalam hukum adat Batak, kedudukan suami dan istri juga ditentukan melalui musyawarah adat, di mana keputusan yang diambil harus menghormati nilai-nilai keluarga besar dan adat istiadat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Perkawinan merupakan perjanjian antara pria dan wanita dengan tujuan materil, yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan antara pasangan suami istri tidak terlepas dengan adanya permasalahan yang dihadapi sehingga memicu terjadi perceraian. Perceraian di Pengadilan Agama Kota Tarakan terbilang setiap tahun meningkat. Oleh karena itu, tahapan perdamaian terlebih dahulu selalu diupayakan sesuai dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Kota Tarakan dan peran mediator dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Tarakan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian empiris yang bersumber dari hasil observasi yang dilakukan secara langsung kelapangan tempat lokasi penelitian, wawancara langsung dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, perkara perceraian di pengadilan Agama Kota Tarakan selama tahun 2021-2023 mencapai 1.925 perkara dengan tingkat keberhasilan mediasi pada tahun 2021 sebanyak 25 perkara atau sekitar 3,99%, pada tahun 2022 jumlah perkara yang berhasil dimediasikan sebanyak 34 perkara atau sekitar 4,97%, dan pada tahun 2023 jumlah perkara yang berhasil dimediasikan sebanyak 25 perkara atau sekitar 4,06%. Sehingga total keseluruhan tingkat keberhasilan mediasi selama 3 (tiga) tahun terakhir di Pengadilan Agama Kota Tarakan sebanyak 84 perkara atau sekitar 4,34% dari jumlah perkara yang dimediasikan. Sehingga dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Tarakan masih jauh dari kata efektif. Kedua, peranan yang dimiliki oleh seorang mediator menentukan keberhasilan dari proses mediasi. Oleh karena itu, sebagai seorang mediator hakim harus memiliki peran sebagaimana telah diatur dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Untuk itu, Hakim Mediator Pengadilan Agama Tarakan telah menjalankan perannya sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Perma.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak gugatan kumulasi itsbat nikah dan gugat ceraidi Pengadilan Agama Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approauch), dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approuach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan dan Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Bahan hukum Sekunder yang digunakan adalah buku-buku, artikel dan jurnal maupun website hukum. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam pertimbangan hakim perkara yang dikalbulkan dalam status perkawinan tersebut sah dan memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengenai pengesahan nikah maka akibat hukum ini dinyatakan sah serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan. Apabila pertimbangan hakim ditolak maka akibat hukum yang timbul dinyatakan, bahwa status perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak terpenuhinya hak-hak anak serta hak para pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Adanya Surat Izin Cerai dari Atasannya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 4/Pdt.G/2022/PN.Malinau). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan dan Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa surat izin atasan dalam putusan perkara nomor: 4/Pdt.G/2022/PN.Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan. Pegawai Negeri Sipil juga dapat melakukan perceraian tanpa izin atasan, tetapi harus siap menerima resiko. Dasar Pertimbangan hukum atasan tidak memberikan izin perceraian kepada Pegawai Negeri Sipil ialah bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Sedangkan Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan seorang perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa ada surat izin dari atasannya pada Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Mln berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi, ”Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan”. Dan Hakim memutuskan mengabulkan permohonan Penggugat dikarenakan dari alasan-alasan mengajukan perceraian telah memenuhi syarat/alasan, keterangan dari para saksi dan barang bukti yang sempurna maka hakim mengabulkan Gugatan upaya untuk menghindari adanya kemudaratan bagi Penggugat dan Tergugat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Akibat hukum dari perceraian terhadap anak adalah penentuan hak asuh anak mengenai siapa yang berhak antara ayah dengan ibu untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait hak asuh anak. Pertama, pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada bapak pasca perceraian. Kedua, Ratio Decidendi putusan nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Trk dan nomor 105/Pdt.G/2017/PA.smn. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya dapat jatuh ke tangan ayah, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti si ibu memiliki sifat-sifat unmoral, mengacu pada kepentingan anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, mengacu pada pasal 109 Kompilasi Hukum Islam tentang pencabutan perwalian, dan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk mendapatkan hadhanah mengacu pada Kitab Kifayatul Akhyar Juz II Halaman 94 yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah. Kedua, Ratio Decidendi putusan nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Trk dan nomor 105/Pdt.G/2017/PA.smn penetapan majelis hakim memberikan hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah karena si ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak sebab si ibu telah menikah lagi, telah melalaikan kewajibannya, menelantarkan anak, dan tidak memperhatikan kepentingan anak. Majelis hakim menilai hak hahdanah si ibu telah gugur.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN HUKUM PERSELISIHAN SEBAGAI ALASAN CERAI TALAK MENURUT HUKUM ISLAM STUDI KASUS NOMOR 29/PDT.G/2021/PA.TAR ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai perselisihan yang diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, salah satu perselisihan yang sering terjadi dalam perkawinan adalah tidak berjalannya hak dan kewajiban dari salah satu pihak sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, salah satu contoh kasus terdapat pada Penetepan yang telah di kelurakan pada Pengadilan Agama Tarakan yaitu Penetapan Nomor 29/PDT.G/2021/PA.TAR tentang perselisihan yang tejadi didalam rumah tangga sebagai alasan cerai talak menurut Hukum Islam. Dalam penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, Perselisihan sebagai alasan cerai talak dalam perspektif hukum Islam dan Kedua, Analisis perselisihan sebagai alasan cerai talak Nomor 29/PDT.G/2021/PA.TAR. Penelitian ini merupakan peneltian Normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama perselisihan sebagai sebab cerai talak dalam perspektif Hukum Islam adalah keadaan rumah tangga pemohon dengan termohon telah pecah sedemikian rupa hingga tujuan perkawinan tidak dapat terwujud dalam rumah tangga sesuai dengan kemtuan yang telah diatur dalam ayat Al-Qur’an, kedua Analisis perselisihan sebagai alasan cerai talak Nomor 29/PDT.G/2021/PA.TAR adalah memberikan pertimbangan hukum dan memutus perkara terhadap permasalahan pada rumah tangga pemohon yakni perselisihan hakim perlu mengetahui terlebih dahulu keabsahan perkawinan para pemohon untuk dapat memberikan penetapannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Pernikahan pada dasarnya ialah untuk menciptakan keluarga yang bahagia, kekal, dan abadi yang tidak mudah putus. Berkesinambungan, dan pada dasarnya pernikahan ialah ikatan yang kuat tetapi adakalanya suatu perkawinan ada alasan tertentu dapat mengakibatkan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan sebagian orang mengajukan perceraian di pengadilan agama dengan alasan nafkah. Di skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah nafkah sebagai alasan gugatan perceraian dan Analisi dasar putusan nomor perkara 588/pdt.G/2020/PA.Tar. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai perceraian dengan alasan nafkah (ekonomi) ialah salah satu utama alasan yang terjadinya gugatan perceraian karena nafkah sebagai memicu terjadinya rentetan masalah yang akan menyebabkan terjadinya kurang harmonis dalam rumah tangga bahkan bisa terjadinya perselisihan terus menerus. Analisis dasar putusan nomor perkara 588/Pdt.G/2020/PA.Tar. Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang terkait dengan perkara tersebut menggunakan peraturan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Intrusksi presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam gugatan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan memberikan izin menjatuhkan talak ba’in shughra terhadap Tergugat didepan sidang Pengadilan Agama Tarakan.