Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak pasca perceraian bagi pegawai negeri sipil : sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum dengan studi kasus Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks. Dalam penelitian ini muncul dua rumusan masalah yaitu, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks serta penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks. Manfaat penelitian sebagai pengembangan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat maupun praktisi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan dan penganalisis sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa dasar hukum pertimbangan majelis hakim terhadap pemenuhan hak anak pada Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PA.Mks tidak murni menggunakan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi lebih menggunakan ketentuan Hukum Islam yang bersifat dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta keadaan pihak yang menerima nafkah. Dengan demikian penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil terhadap ketentuan penetapan 1/3 gaji untuk anak tidak terlaksana.