Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Perceraian dengan alasan nafkah dalam rumah tangga terhadap gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tarakan

•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pernikahan pada dasarnya ialah untuk menciptakan keluarga yang bahagia, kekal, dan abadi yang tidak mudah putus. Berkesinambungan, dan pada dasarnya pernikahan ialah ikatan yang kuat tetapi adakalanya suatu perkawinan ada alasan tertentu dapat mengakibatkan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan sebagian orang mengajukan perceraian di pengadilan agama dengan alasan nafkah. Di skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah nafkah sebagai alasan gugatan perceraian dan Analisi dasar putusan nomor perkara 588/pdt.G/2020/PA.Tar. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai perceraian dengan alasan nafkah (ekonomi) ialah salah satu utama alasan yang terjadinya gugatan perceraian karena nafkah sebagai memicu terjadinya rentetan masalah yang akan menyebabkan terjadinya kurang harmonis dalam rumah tangga bahkan bisa terjadinya perselisihan terus menerus. Analisis dasar putusan nomor perkara 588/Pdt.G/2020/PA.Tar. Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang terkait dengan perkara tersebut menggunakan peraturan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Intrusksi presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam gugatan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan memberikan izin menjatuhkan talak ba’in shughra terhadap Tergugat didepan sidang Pengadilan Agama Tarakan.

Kata kunci

Nafkah dan Perceraian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perceraian dengan alasan nafkah dalam rumah tangga terhadap gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tarakan2022 · oai:ais:skripsi:2233