Abstrak
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait proses perceraian berdasarkan hukum adat Toraja dan akibat hukum perceraian menurut hukum adat Toraja. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan perbandingan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait perkawinan dan perceraian adat, sementara data sekunder dari buku, jurnal, majalah, dan kamus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perceraian dalam hukum adat Toraja melibatkan tahapan seperti konsultasi dengan keluarga besar, mediasi oleh pemuka adat, dan upacara adat. Hak asuh anak dan pembagian harta benda diatur ketat dengan penekanan pada kesejahteraan anak dan keadilan bagi kedua belah pihak. Proses perceraian juga melibatkan pembayaran denda adat. Dalam hukum adat Batak, perceraian juga melibatkan keluarga besar dan pemuka adat, dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak, pembagian harta benda, dan penyelesaian konflik. Sistem kekeluargaan Batak, "hulahula" dan "boru," berperan penting dalam penyelesaian perceraian. Perbandingan antara hukum adat Toraja dan Batak menunjukkan persamaan dalam penghormatan terhadap adat istiadat dan peran keluarga besar, tetapi ada perbedaan dalam proses dan detail aturan adat terkait perceraian. Hukum adat Toraja lebih menekankan pada upacara adat, sedangkan hukum adat Batak lebih menekankan musyawarah dan peran "hulahula" serta "boru." Akibat hukum dari perceraian dalam kedua hukum adat ini meliputi kedudukan suami dan istri setelah perceraian. Dalam hukum adat Toraja, kedudukan suami dan istri ditentukan berdasarkan kesepakatan adat dan aturan yang berlaku, dengan pertimbangan kesejahteraan anak dan pembagian harta yang adil. Sementara dalam hukum adat Batak, kedudukan suami dan istri juga ditentukan melalui musyawarah adat, di mana keputusan yang diambil harus menghormati nilai-nilai keluarga besar dan adat istiadat.