Abstrak
Akibat hukum dari perceraian terhadap anak adalah penentuan hak asuh anak mengenai siapa yang berhak antara ayah dengan ibu untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait hak asuh anak. Pertama, pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada bapak pasca perceraian. Kedua, Ratio Decidendi putusan nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Trk dan nomor 105/Pdt.G/2017/PA.smn. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya dapat jatuh ke tangan ayah, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti si ibu memiliki sifat-sifat unmoral, mengacu pada kepentingan anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, mengacu pada pasal 109 Kompilasi Hukum Islam tentang pencabutan perwalian, dan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk mendapatkan hadhanah mengacu pada Kitab Kifayatul Akhyar Juz II Halaman 94 yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah. Kedua, Ratio Decidendi putusan nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Trk dan nomor 105/Pdt.G/2017/PA.smn penetapan majelis hakim memberikan hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah karena si ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak sebab si ibu telah menikah lagi, telah melalaikan kewajibannya, menelantarkan anak, dan tidak memperhatikan kepentingan anak. Majelis hakim menilai hak hahdanah si ibu telah gugur.