Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RUSDIANA

8 karya publik ditemukan.

2026: 22025: 22024: 22022: 2

ASUHAN KEBIDANAN KOMPREHENSIF PADA NY.S DI PUSKESMAS KARANG REJO KOTA TARAKAN

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Kehamilan pada wanita dengan usia ≥35 tahun yang disertai interval kehamilan yang panjang merupakan salah satu kondisi yang tergolong berisiko tinggi karena berpotensi meningkatkan terjadinya komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, nifas, maupun periode neonatal. Kondisi tersebut memerlukan pelayanan kebidanan yang menyeluruh, berkesinambungan, dan berorientasi pada kebutuhan ibu serta bayi agar setiap faktor risiko dapat dikenali dan ditangani sedini mungkin. Salah satu upaya yang dapat diterapkan adalah pendekatan Continuity of Care (CoC), yaitu pemberian asuhan secara berkesinambungan sejak masa kehamilan hingga pelayanan keluarga berencana. Studi kasus ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan asuhan kebidanan komprehensif pada Ny. S usia 40 tahun dengan status obstetri G3P2A0 di Puskesmas Karang Rejo Kota Tarakan. Metode yang digunakan dalam studi kasus ini adalah pendekatan deskriptif melalui pemberian asuhan kebidanan secara berkesinambungan. Asuhan dilaksanakan mulai dari masa kehamilan trimester III, proses persalinan, perawatan bayi baru lahir, masa nifas, hingga pelayanan kontrasepsi. Seluruh proses asuhan mengacu pada tujuh langkah manajemen kebidanan Varney dan didokumentasikan menggunakan format Subjective, Objective, Assessment, dan Plan (SOAP). Data diperoleh melalui anamnesis, observasi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, serta telaah dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan membandingkan hasil praktik terhadap teori dan standar pelayanan kebidanan yang berlaku. Hasil studi menunjukkan bahwa kehamilan berlangsung dalam kondisi fisiologis walaupun ibu memiliki faktor risiko berupa usia maternal lanjut dan jarak kehamilan yang cukup panjang. Selama kehamilan tidak ditemukan penyulit yang memerlukan tindakan rujukan. Persalinan berlangsung spontan pada kehamilan aterm dengan kondisi ibu stabil. Bayi lahir hidup, segera menangis, memiliki berat badan lahir 2.500 gram, mendapatkan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), serta memperoleh pelayanan esensial bayi baru lahir sesuai standar. Masa nifas berlangsung normal yang ditandai dengan involusi uterus yang baik, pengeluaran lokia sesuai tahapan, produksi ASI yang lancar, serta tidak ditemukan tanda infeksi maupun perdarahan. Setelah mendapatkan konseling, ibu memilih menggunakan kontrasepsi suntik tiga bulan sebagai metode keluarga berencana pasca persalinan. Penerapan asuhan kebidanan komprehensif melalui pendekatan Continuity of Care memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pemantauan kondisi ibu dan bayi, mempercepat identifikasi faktor risiko maupun komplikasi, serta peningkatan derajat kesehatan ibu dan bayi.

ASUHAN KEBIDANAN KOMPREHENSIF PADA NY.S DI PUSKESMAS KARANG REJO KOTA TARAKAN

2026 · Thesis ·

Kehamilan pada wanita dengan usia ≥35 tahun yang disertai interval kehamilan yang panjang merupakan salah satu kondisi yang tergolong berisiko tinggi karena berpotensi meningkatkan terjadinya komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, nifas, maupun periode neonatal. Kondisi tersebut memerlukan pelayanan kebidanan yang menyeluruh, berkesinambungan, dan berorientasi pada kebutuhan ibu serta bayi agar setiap faktor risiko dapat dikenali dan ditangani sedini mungkin. Salah satu upaya yang dapat diterapkan adalah pendekatan Continuity of Care (CoC), yaitu pemberian asuhan secara berkesinambungan sejak masa kehamilan hingga pelayanan keluarga berencana. Studi kasus ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan asuhan kebidanan komprehensif pada Ny. S usia 40 tahun dengan status obstetri G3P2A0 di Puskesmas Karang Rejo Kota Tarakan. Metode yang digunakan dalam studi kasus ini adalah pendekatan deskriptif melalui pemberian asuhan kebidanan secara berkesinambungan. Asuhan dilaksanakan mulai dari masa kehamilan trimester III, proses persalinan, perawatan bayi baru lahir, masa nifas, hingga pelayanan kontrasepsi. Seluruh proses asuhan mengacu pada tujuh langkah manajemen kebidanan Varney dan didokumentasikan menggunakan format Subjective, Objective, Assessment, dan Plan (SOAP). Data diperoleh melalui anamnesis, observasi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, serta telaah dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan membandingkan hasil praktik terhadap teori dan standar pelayanan kebidanan yang berlaku. Hasil studi menunjukkan bahwa kehamilan berlangsung dalam kondisi fisiologis walaupun ibu memiliki faktor risiko berupa usia maternal lanjut dan jarak kehamilan yang cukup panjang. Selama kehamilan tidak ditemukan penyulit yang memerlukan tindakan rujukan. Persalinan berlangsung spontan pada kehamilan aterm dengan kondisi ibu stabil. Bayi lahir hidup, segera menangis, memiliki berat badan lahir 2.500 gram, mendapatkan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), serta memperoleh pelayanan esensial bayi baru lahir sesuai standar. Masa nifas berlangsung normal yang ditandai dengan involusi uterus yang baik, pengeluaran lokia sesuai tahapan, produksi ASI yang lancar, serta tidak ditemukan tanda infeksi maupun perdarahan. Setelah mendapatkan konseling, ibu memilih menggunakan kontrasepsi suntik tiga bulan sebagai metode keluarga berencana pasca persalinan. Penerapan asuhan kebidanan komprehensif melalui pendekatan Continuity of Care memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pemantauan kondisi ibu dan bayi, mempercepat identifikasi faktor risiko maupun komplikasi, serta peningkatan derajat kesehatan ibu dan bayi.

HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya merupakan pembinaan terhadap ASN agar yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan tidak mengulangi serta memperbaiki di kemudian hari. Sayangnya, penegakan hukuman disiplin maupun sanksi administratif tersebut seringkali tidak ditegakkan sendiri oleh pimpinan pada instansi bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi ASN sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Aparatur Sipil Negara harus memiliki etos kerja yang baik, tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Bahwa hukuman disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Bahwa upaya hukum preventif dan represif disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah pengawasan secara langsung yang dilakukan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selain apel pagi juga melalui kunjungan/inspeksi mendadak serta mengecek langsung. Mengecek langsung ini tidak hanya melihat namun bisa didengar melalui udara atau lewat telepon. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung, biasanya dilakukan secara rutin, berkala dan mendadak.

HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya merupakan pembinaan terhadap ASN agar yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan tidak mengulangi serta memperbaiki di kemudian hari. Sayangnya, penegakan hukuman disiplin maupun sanksi administratif tersebut seringkali tidak ditegakkan sendiri oleh pimpinan pada instansi bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi ASN sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Aparatur Sipil Negara harus memiliki etos kerja yang baik, tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Bahwa hukuman disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Bahwa upaya hukum preventif dan represif disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah pengawasan secara langsung yang dilakukan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selain apel pagi juga melalui kunjungan/inspeksi mendadak serta mengecek langsung. Mengecek langsung ini tidak hanya melihat namun bisa didengar melalui udara atau lewat telepon. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung, biasanya dilakukan secara rutin, berkala dan mendadak.

HAK ASUH ANAK YANG BELUM 12 TAHUN SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN STUDI KASUS NOMOR 464/Pdt.G/2020/PA.Tar DAN NOMOR 105/Pdt.G/2017/PA.Smn

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Dalam suatu peristiwa perceraian dimana pada perkawinan tersebut telah memiliki anak, anak tersebut tentu tetap memerlukan perhatian dan kasih sayang dari orangtuanya. Setelah perceraian, orang tua juga berkewajiban untuk merawat anak-anak mereka. Jika anak masih di bawah umur, dianggap bahwa anak tersebut tidak dapat memilih dengan siapa akan tinggal dan dirawat. Perceraian juga akan timbul permasalahan mengenai siapa yang lebih berhak antara ayah dengan ibu atas hak untuk mengasuh serta mendidik anak. Hal tersebut yang mendasari ditulisnya skripsi berjudul Hak Asuh Anak Yang Belum 12 Tahun Setelah Putusan Perceraian Studi Kasus Nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Tar dan Nomor 105/Pdt.G/2017/PA.Smn. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan analisis putusan, yaitu dengan menganalisis masalah hak asuh anak dengan meggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach) . Suatu perceraian berakibat pada timbulnya permasalahan penetapan hak asuh anak. Pengaturan tentang hak asuh anak tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a) yang menjelaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya dapat jatuh ke tangan ayah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah bukan ke tangan ibunya padahal anak-anaknya masih dibawah umur. Dalam aturan positif sebagaimana tertuang dalam KHI merupakan pilihan kedua bagi majelis hakim setelah si Ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak karena pertimbangan keselamatan tumbuh kembangnya anak yang lebih baik untuk kedepannya.

HAK ASUH ANAK YANG BELUM 12 TAHUN SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN STUDI KASUS NOMOR 464/Pdt.G/2020/PA.Tar DAN NOMOR 105/Pdt.G/2017/PA.Smn

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Akibat hukum dari perceraian terhadap anak adalah penentuan hak asuh anak mengenai siapa yang berhak antara ayah dengan ibu untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait hak asuh anak. Pertama, pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada bapak pasca perceraian. Kedua, Ratio Decidendi putusan nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Trk dan nomor 105/Pdt.G/2017/PA.smn. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya dapat jatuh ke tangan ayah, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti si ibu memiliki sifat-sifat unmoral, mengacu pada kepentingan anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, mengacu pada pasal 109 Kompilasi Hukum Islam tentang pencabutan perwalian, dan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk mendapatkan hadhanah mengacu pada Kitab Kifayatul Akhyar Juz II Halaman 94 yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah. Kedua, Ratio Decidendi putusan nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Trk dan nomor 105/Pdt.G/2017/PA.smn penetapan majelis hakim memberikan hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah karena si ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak sebab si ibu telah menikah lagi, telah melalaikan kewajibannya, menelantarkan anak, dan tidak memperhatikan kepentingan anak. Majelis hakim menilai hak hahdanah si ibu telah gugur.