Abstrak
Penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya merupakan pembinaan terhadap ASN agar yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan tidak mengulangi serta memperbaiki di kemudian hari. Sayangnya, penegakan hukuman disiplin maupun sanksi administratif tersebut seringkali tidak ditegakkan sendiri oleh pimpinan pada instansi bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi ASN sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Aparatur Sipil Negara harus memiliki etos kerja yang baik, tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Bahwa hukuman disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Bahwa upaya hukum preventif dan represif disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah pengawasan secara langsung yang dilakukan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selain apel pagi juga melalui kunjungan/inspeksi mendadak serta mengecek langsung. Mengecek langsung ini tidak hanya melihat namun bisa didengar melalui udara atau lewat telepon. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung, biasanya dilakukan secara rutin, berkala dan mendadak.