ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis implementasi pengajuan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute dan conceptual approach melalui studi pustaka, penelitian menelaah hierarki peraturan mulai UUD 1945 hingga PerBKN, mekanisme pengajuan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), aplikasi MySAPK BKN, dan e-Klaim PT Taspen, serta tantangan administratif seperti keterlambatan verifikasi dokumen, ketidaksesuaian data kepegawaian, dan minimnya literasi digital PNS menjelang pensiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pensiun ASN merupakan jaminan sosial konstitusional (Pasal 28H ayat 3 UUD 1945) dan balas jasa negara, namun implementasinya menghadapi hambatan birokrasi kompleks, terutama bagi janda/duda PNS akibat persyaratan ketat bukti pernikahan sah (UU No. 1/1974), surat kematian, dan SKPP verifikasi masa kerja. Proses pengajuan dimulai 6 bulan sebelum batas usia Pensiun (BUP) 58-65 tahun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dilanjutkan verifikasi BKN dalam 45 hari kerja, penerbitan SK pensiun digital, dan pencairan melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) dengan autentikasi biometrik. Perlunya reformasi birokrasi melalui integrasi digital BKN-Taspen, sosialisasi intensif kepada PNS, serta penyederhanaan prosedur administratif untuk mewujudkan good governance dan prinsip BerAKHLAK dalam pelayanan pensiun.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh pegawai internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan administrasi publik. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas dan keabsahan data kependudukan nasional, tetapi juga mencederai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dan belum optimalnya penerapan sanksi administratif terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap pegawai Dukcapil yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan serta mengkaji prosedur penanganan administratif atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum administrasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan oleh aparatur internal Dukcapil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan oleh pegawai Dukcapil merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum administrasi berupa sanksi disiplin. Namun, dalam praktiknya, penegakan pertanggungjawaban tersebut belum berjalan efektif akibat kendala pengawasan, koordinasi kelembagaan, dan inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, kejelasan prosedur penanganan, serta penegakan sanksi administratif yang tegas guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel dan berintegritas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya merupakan pembinaan terhadap ASN agar yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan tidak mengulangi serta memperbaiki di kemudian hari. Sayangnya, penegakan hukuman disiplin maupun sanksi administratif tersebut seringkali tidak ditegakkan sendiri oleh pimpinan pada instansi bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi ASN sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Aparatur Sipil Negara harus memiliki etos kerja yang baik, tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Bahwa hukuman disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Bahwa upaya hukum preventif dan represif disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah pengawasan secara langsung yang dilakukan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selain apel pagi juga melalui kunjungan/inspeksi mendadak serta mengecek langsung. Mengecek langsung ini tidak hanya melihat namun bisa didengar melalui udara atau lewat telepon. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung, biasanya dilakukan secara rutin, berkala dan mendadak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Presiden Republik Indonesia menyampaikan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Kota Tarakan sebagai salah satu daerah di Indonesia juga melaksanakan penyederhanaan Birokrasi yang terlah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran nomor 384, 390, dan 391 mengenai Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi masih tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki tiga lapis jabatan dan tidak adanya pembahasan mengenai pengalihan jabatan eselon. Penyederhanaan birokrasi di Tarakan baru dilasanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana pemangkasan juga hanya akan dilakukan kepada pemangku jabatan eselon 4 yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor 391 mengenai Langkah Strategis Dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.