Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Jabatan Fungsional
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Terhadap Pola Karier Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan eselon III dan Eselon IV dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Pada prinsipnya penyetaraan tujuannya adalah untuk sistem pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Penyetaraan Jabatan di dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan permasalahan kedua Pola Karier Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Mekanisme penghapusan jabatan administratif melalui Permenpan RB secara normatif bertentangan dengan Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap asas bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Penyetaraan jabatan administratif ke fungsional sebagai solusi justru menghadirkan birokrasi yang tidak efektif dan efisien yang tentunya akan sangat berdampak terhadap pola karier ASN ke depannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 391 MENGENAI LANGKAH STRATEGIS DAN KONKRET PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI KOTA TARAKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Presiden Republik Indonesia menyampaikan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Kota Tarakan sebagai salah satu daerah di Indonesia juga melaksanakan penyederhanaan Birokrasi yang terlah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran nomor 384, 390, dan 391 mengenai Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi masih tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki tiga lapis jabatan dan tidak adanya pembahasan mengenai pengalihan jabatan eselon. Penyederhanaan birokrasi di Tarakan baru dilasanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana pemangkasan juga hanya akan dilakukan kepada pemangku jabatan eselon 4 yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor 391 mengenai Langkah Strategis Dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail