Abstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi pengajuan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute dan conceptual approach melalui studi pustaka, penelitian menelaah hierarki peraturan mulai UUD 1945 hingga PerBKN, mekanisme pengajuan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), aplikasi MySAPK BKN, dan e-Klaim PT Taspen, serta tantangan administratif seperti keterlambatan verifikasi dokumen, ketidaksesuaian data kepegawaian, dan minimnya literasi digital PNS menjelang pensiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pensiun ASN merupakan jaminan sosial konstitusional (Pasal 28H ayat 3 UUD 1945) dan balas jasa negara, namun implementasinya menghadapi hambatan birokrasi kompleks, terutama bagi janda/duda PNS akibat persyaratan ketat bukti pernikahan sah (UU No. 1/1974), surat kematian, dan SKPP verifikasi masa kerja. Proses pengajuan dimulai 6 bulan sebelum batas usia Pensiun (BUP) 58-65 tahun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dilanjutkan verifikasi BKN dalam 45 hari kerja, penerbitan SK pensiun digital, dan pencairan melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) dengan autentikasi biometrik. Perlunya reformasi birokrasi melalui integrasi digital BKN-Taspen, sosialisasi intensif kepada PNS, serta penyederhanaan prosedur administratif untuk mewujudkan good governance dan prinsip BerAKHLAK dalam pelayanan pensiun.