Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

15 hasil
Subjek: Pemalsuan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (STUDI PUTUSAN 925/PDT.G/2018/PA.BTL)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini membahas pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 925/Pdt.G/2018/PA.Btl, di mana Tergugat I memalsukan status perkawinan sebagai "perjaka" dan tahun kelahiran saat menikah dengan Tergugat II tanpa izin poligami serta tanpa sepengetahuan istri sah pertama. Tujuan penelitian adalah mengungkap pertimbangan hakim serta menganalisis unsur penipuan atau pemalsuan identitas sebagai dasar pembatalan perkawinan, mengingat UU Perkawinan dan KHI belum mengatur rinci hal tersebut. Dengan pendekatan normatif melalui perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan hakim tepat mengabulkan gugatan. Pemalsuan identitas dianggap menghilangkan persetujuan sah dan merugikan pihak pasangan. Penelitian merumuskan lima unsur kumulatif pemalsuan identitas yang dapat membatalkan perkawinan, yaitu kesengajaan, materialitas objek, kausalitas, kerugian, dan tidak adanya persetujuan sah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS UNSUR PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR DALAM DOKUMEN PERSYARATAN CALON LEGISLATIF (Studi Kasus Kota Tarakan)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tanggung Jawab Hukum Administrasi Terhadap Pemalsuan Dokumen Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2026•

Pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh pegawai internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan administrasi publik. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas dan keabsahan data kependudukan nasional, tetapi juga mencederai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dan belum optimalnya penerapan sanksi administratif terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap pegawai Dukcapil yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan serta mengkaji prosedur penanganan administratif atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum administrasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan oleh aparatur internal Dukcapil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan oleh pegawai Dukcapil merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum administrasi berupa sanksi disiplin. Namun, dalam praktiknya, penegakan pertanggungjawaban tersebut belum berjalan efektif akibat kendala pengawasan, koordinasi kelembagaan, dan inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, kejelasan prosedur penanganan, serta penegakan sanksi administratif yang tegas guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel dan berintegritas.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 80/PID.B/2022/PN MLN)

2025•

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi di Indonesia, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan No. 80/Pid.B/2022/Pn Mln. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data diperoleh dari sumber hukum primer dan sekunder, dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi di Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Untuk dapat dijatuhi pertanggungjawaban pidana, harus terpenuhi syarat seperti adanya unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan yang menghapus pidana. Pemalsuan SIM merupakan tindak pidana serius yang berdampak pada aspek hukum, keselamatan lalu lintas, dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam praktiknya seringkali hukuman yang dijatuhkan sangat ringan sehingga kasus serupa masih sering terjadi. Dasar pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis dan non yuridis. Secara yuridis, hakim berpedoman pada dakwaan jaksa penuntut umum. Dari aspek non yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bukan residivis, memiliki motif ekonomi, dan mempunyai tanggungan keluarga. Hakim lebih mempertimbangkan kondisi terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan cukup ringan, dibandingkan mempertimbangkan dampak yang disebabkan oleh pemalsuan SIM yang dilakukan oleh terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

pertanggungjawaban pidana terhadap persyaratan dokumen pencalonan dewan perwakilan rakyat daerah kota tarakan

2025•

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran persyaratan dokumen pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan menitik beratkan pada penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam proses pencalonan legislatif, kelengkapan dan keabsahan dokumen merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan tersebut. Pelanggaran berupa pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, atau pemberian keterangan tidak benar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 huruf c tentang kelengkapan syarat dan Pasal 520 Undang-Undang Pemilu tentang tindak pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada calon legislatif, pengurus partai politik, maupun pihak lain yang terlibat apabila terpenuhi unsur-unsur delik sesuai Undang-Undang Pemilu. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara maksimal enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Pemilu. Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana sering menghadapi hambatan seperti lemahnya pembuktian, rendahnya kesadaran pelaporan, dan intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme verifikasi dokumen, peningkatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi pidana secara konsisten berdasarkan Undang-Undang Pemilu untuk menjaga integritas pemilihan umum di Kota Tarakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Studi Putusan Nomor: 22/Pid.B/2023/PN.Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pemalsuan surat pernyataan pemilik tanah, dengan fokus pada putusan perkara nomor 225/Pid.B/2023/PN Tar. Penelitian ini berupaya untuk memahami pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan dan upaya hukum, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, serta studi kepustakaan yang meliputi dokumen resmi, buku, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menekankan pada unsur-unsur pasal yang didakwakan, namun kurang optimal dalam mengembangkan dakwaan alternatif yang dapat memberikan ruang bagi penyelesaian hukum yang lebih komprehensif. Di sisi lain, hakim dalam putusan ini mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan strategi penuntutan yang lebih komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum dan penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan semua pasal yang relevan dalam putusan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan pidana dan memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban serta masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Dokumen Palsu Dalam Proses Permohonan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap dokumen palsu dalam proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, dengan fokus pada kesenjangan antara aturan normatif (das Sollen) dan praktik di lapangan (das Sein), serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi memilih menggunakan pendekatan administratif, seperti penangguhan paspor daripada pendekatan pidana yang disebabkan oleh faktor kemanusiaan. Namun, penerapan sanksi administratif dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera, sebagaimana terlihat dari jumlah kasus pelanggaran. Kantor Imigrasi Tarakan belum menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium, padahal pemalsuan dokumen adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 264 KUHP dan Pasal 126 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengancam negara karena sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Penelitian ini juga mengidentifikasi permasalahan hukum, seperti pengalihan sanksi pidana menjadi administratif untuk menghindari proses hukum, serta kurangnya prosedur tegas oleh penyidik. Selain itu, lemahnya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan lembaga penegakan hukum lainnya, serta penghindaran sanksi pidana karena proses pidananya memakan waktu dan biaya menjadi faktor penyebab utama. Penelitian ini menyarankan agar Kantor Imigrasi lebih mengoptimalkan primum remedium dalam penanganan dokumen palsu dengan memberikan prioritas pada penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta memperkuat prosedur hukum dan koordinasi antara instansi penegak hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Produk Kosmetik

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemalsuan produk kosmetik merupakan masalah yang semakin meresahkan dan berdampak signifikan pada berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, pemilik suatu merek kosmetik yang telah terdaftar, serta stabilitas pasar. Pemalsuan kosmetik ini juga memberikan kesempatan bagi oknum pelaku usaha untuk memalsukan suatu produk kosmetik agar medapatkan keuntungan yang besar. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelasakan bentuk-bentuk dalam pemalsuan kosmetik yang sering terjadi di masyarakat dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan produk kosmetik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil pertama, pemalsuan kosmetik memiliki beberapa jenis atau bentuk dalam kasus pemalsuannya yaitu pemalsuan pada isi kosmetik yang menggunakan beberapa jenis bahan kimia berbahaya yang menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan pemalsuan pada merek kosmetik yang melakukan penyalinan penampakan fisik dari produk aslinya, adanya ketentuan atau peraturan terkait pemalsuan kosmetik memberikan jaminan perlindungan kesehatan terkait penggunaan kosmetik bagi masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari kerugian akibat pemalsuan kosmetik. Kedua, berdasarkan dua kasus, yaitu putusan pengadilan nomor 1517/Pid.Sus.2023/PN Sby dan putusan pengadilan Nomor 537/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan produk kosmetik cenderung tidak setimpal dengan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat atau konsumen yang masih kurang kesadaran akan bahayanya penggunakan kosmetik palsu juga menjadi salah satu faktornya, serta penggunaan delik aduan yang juga menjadi faktor kurangnya pengaduan terhadap kasus pemalsuan kosmetik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemalsuan Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Tindak Pidana Pemilu (Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Tjs)

2024•

Pelanggaran pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran pemalsuan dokumen pada pencalonan DPRD terkhususnya pada daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan kriminologi dari kasus pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD serta untuk mengetahui akibat hukum dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen anggota DPRD. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan mauapun melalui penelusuran jurnal dari media internet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh beberapa point seperti faktor-faktor penyebab diantaranya faktor sosial ekonomi, faktor individu, faktor penegakan hukum dan faktor perkembangan IPTEK. Niat kejahatan dari kasus ini didasari oleh kepentingan politik atau kekuasaan dilihat dari cara terdakwa berambisi ingin meloloskan partai gelora pada peserta pemilu 2024. Sedangkan motif kejahatan didasari penipuan dengan cara memalsukan nomor surat palsu yang diambil dari google, adapun upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan cara memfokuskan pencegahan pada dokumen yang berpotensi dipalsukan, setiap instansi terkait memahami perkembangan iptek dan teknik-teknik pemalsuan , serta diperlukan kolaborasi antar lembaga pemerintahan untuk bertukar informasi dan memungkinkan adanya identifikasi dan penanganan dini dari kasus pemalsuan. Diharapkan pihak yang berwenang lebih teliti dalam menyelidikiadanya temuan kasus pemalsuan dokumen dari tahun ke tahun dan menjatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar pesta demokrasi dapat berjalan baik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN OBAT BAHAN ALAM

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Obat dalam dunia kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting karena dibutuhkan dalam berbagai kegiatan kesehatan. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, masyarakat dihimbau untuk semakin banyak meminta pelayanan kesehatan yang profesional, termasuk pelayanan obat sehingga dapatmencegahpenyalahgunaan dan penipuan dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. Untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan obat bahan alam dan bentuk penyelesaian hukum oleh penegak hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif artinya mengkaji hukum berdasarkan bahanbahan kajian di perpustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan penelitian meliputi bahan hukum mulai dari primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, diperoleh bahwa peraturan perundang-undangan mengenai obat bahan alam yang mengandung bahan kimia diatur dalam KUHP Pasal 386 Ayat (1), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terdapat di Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 dan Pasal 201 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat (1) butir a, diancam dengan sanksi administrasi (Pasal 8 Ayat 4) serta sanksi pidana (Pasal 62 Ayat 1) dan Pasal 19 Ayat (1) diancam dengan sanksi administrasi (Pasal 60) dan sanksi perdata (Pasal 19 Ayat 2). Mengenai pertanggungjawabannya diatur dalam KUHP yaitu orang atau pribadi(person) dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu orang (person) dan korporasi namun pada korporasi pertanggungjawannya diberikan kepada pengurusnya dan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang kesehatan yaitu orang atau pribadi dan korporasi

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Analisis Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor : 0152/Pdt.G/2017/PA.Mr)

2024•

Perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan sekalipun berpoligami, namun tidak jarang sikap tidak jujur di sini dilakukan antara lain menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat perkawinan. Di mana mereka mengaku berstatus masih perjaka, padahal secara hukum masih berstatus suami dari perempuan lain.Biasanya pemalsuan itu terdapat di dalam surat dan akta otentik yang berupa identitas pelaku tersebut, akan tetapi jarang sekali terjerat oleh hukum dan sulit dibuktikan, perbuatan terencana dengan matang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama.metode penilitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris, karena sasaran dalam penelitian ini diarahkan pada hukum dan aspek-aspek norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikaitkan dengan fakta yang terjadi dilapangan. Kesimpulannya adalah Akibat hukum bagi suami istri atas pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama, perkawinan tersebut menjadi putus sehingga hubungan suami istri antar keduanya menjadi tidak sah dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.Perkawinan poligami karena pemalsuan identitas telah melanggar syarat administratif, yaitu pemalsuan identitas yang dilakukan calon suami yang mengaku berstatus perjaka padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan istri pertama.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah. Pertama, motif tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan yang kedua pertanggungjawaban pelaku atas pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Skripsi ini merupakan penelitian Hukum Normatif, yakni mengkaji data berdasarkan norma-norma yang ada terkait problematika pemalsuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian, yakni Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Aproach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approace). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian. Bahan hukum sekunder adalah berupa publikasi tentang hukum yang dapat diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal, maupun karya tulis ilmiah. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama setiap individu yang melakukan tindak pidana pemalsuan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang pertama-tama pasti didasari dengan niat, kemudian faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, maupun disebabkan karena adanya kesempatan. Kedua, bahwa pelaku tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan Pasal 264 KUHP karena berupa akta otentik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan

2023•

Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Polymerase Chain Reaction (PCR) (Studi Kasus Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR) (Studi Kasus Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar) Abstrak Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan terkait pelaku tindak pidana pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR). Pertama pemberlakuan pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) dalam Putusan Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar. Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum, yakni: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 3, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Bahan Hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari norma dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, dan catatan-catatan resmi. Sumber Hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal hukum, hasil penelitian, dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini, pertama, pemberlakuan pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang didakwa kan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan-keterangan dan barang bukti yang diperoleh. Kedua, Hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan dakwaan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tindak pidana pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian bermaksud menjawab pertanyaan terkait Tindak Pidana Pemalsuan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia. Pertama, Jamu atau bisa di sebut juga dengan obat tradisional yang mengandung bahan kimia termasuk dalam kategori obat palsu yang dapat dijatuhi sanksi Pidana, sanksi Perdata dan sanksi Administrasi. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia yaitu terletak pada pribadi, perorangan dan korporasi. Skripsi ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam Skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perundang-undang lainnya yang relevan dan sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari jurnal hukum, serta referensi terkait, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, bentuk dari Pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Undang-undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Yang mana pertanggungjawaban pemalsuan Obat tradisonal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail