Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Kata Kunci : Tindak Pidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan

2023•

Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL STUDI KASUS (NOMOR 153/PID.SUS/2020/PN SDW)

2023•

Cybercrime adalah tindakan dari seseorang, sekumpulan individu, atau badan hukum dalam memanfaatkan komputernya sebagai media dalam berbuat kriminal dan komputer merupakan objek dalam kejahatan tersebut. Pencemaran nama baik adalah sesuatu hal yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mengedarkan dan/atau mengirimkan dan/atau membuat sesuatu agar dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dari media dokumen elektronik yang memiliki beban atau isi dari penghinaan atau pencemaran nama baik. Salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia bisa dilihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat (Sendawar) dengan Putusan No: 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw, memutuskan untuk menjatuhi hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik oleh Jamri lessa. Sanksi pidana yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat adalah Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah berupa bagaimana penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan perkara Pasal 27 Ayat (3) terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial (Nomor 153/Pid.sus/2020/PN Sdw). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tindak pidana pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian bermaksud menjawab pertanyaan terkait Tindak Pidana Pemalsuan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia. Pertama, Jamu atau bisa di sebut juga dengan obat tradisional yang mengandung bahan kimia termasuk dalam kategori obat palsu yang dapat dijatuhi sanksi Pidana, sanksi Perdata dan sanksi Administrasi. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia yaitu terletak pada pribadi, perorangan dan korporasi. Skripsi ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam Skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perundang-undang lainnya yang relevan dan sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari jurnal hukum, serta referensi terkait, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, bentuk dari Pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Undang-undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Yang mana pertanggungjawaban pemalsuan Obat tradisonal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis putusan hakim terhadap tindak pidana persetubuhan oleh kakek terhadap cucu (studi kasus putusan hakim perkara nomor 271/pid.sus/2020/PN.Tar)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ishaliza (NPM. 1740501081) dengan judul skripsi“Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan olehkakek Terhadap Cucu (studi kasus putusan perkara nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar) dibawah bimbingan Bapak Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum sebagai pembimbing I dan bapak Mumaddadah,S.H.,M.H sebagai pembimbing II. Pokok pemersalahan ini berasal dari banyak terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan di lingkungan keluarga, hal ini sangat menjadi masalah tehadap korban tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek secara paksa terhadap cucu tirinya putusan hakim nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar dan untuk mengetahui ratio decidendi hakim dalam putusan hakim nomor perkara 271/pid.sus/2020/pn.tar. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan Penerapan hukum pidana materil dalam perkara ini sudah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menggunakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini dapat diketahui karena terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut. Dengan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan di jatuhi pidan terhadap terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yaitu selama 6 (enam) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)subsiderkurungan 1 bulan. Rasio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimna yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar, yaitu didasarkan dalam beberapa unsur danbeberapahal yang memberatkansertameringankanuntuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelaku Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Putri Nadya Rusman (NPM. 1740501063) dengan judul skripsi “Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelaku Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar) Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia salah satunya kasus aborsi yang dapat menyebabkan pendarahan, kerusakan pada rahim bahkan dapat menyebabkan kematian bagi pelakunya. Selain itu aborsi ilegal juga melanggar undang-undang , norma-norma sosial dan agama, diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelaku aborsi dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, dan untuk mengetahui rasio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana materil atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar tidak sesuai hukumannya dengan pasal 77A Ayat (1) Jo, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo, Pasal 55 Ayat 1 (satu) ke-1 KUHPidana. Hal ini terlihat karena terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa tersebut. Rasio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimna yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, yaitu bersifat yuridis yaitu dari dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana kemudian bersifat non yuridis yaitu alasan perbuatan terdakwa dan akibat dari perbuatan terdakwa serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Oleh sebab pertimbangan diatas maka hakim memutuskan terdakwa di nyatakan bersalah sehingga terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) akan tetapi putusan yang diberikan oleh hakim tidak setimpal dengan perbuatan si terdakwa. Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Seks Bebas

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail