ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Inses (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2022/PN Tar dan Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses di Kota Tarakan. Serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan inses (Studi kasus putusan nomor: 66/Pid.Sus/2022/Pn Tar dan putusan nomor: 122/Pid.Sus/2023/Pn Tar). Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum yang relevan untuk memperoleh hasil penelitian yang objektif terkait dengan penelitian. Sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban inses di Kota Tarakan belum terlaksana secara optimal. Meskipun pelaku dijatuhi hukuman maksimal, rehabilitasi fisik dan psikologis bagi korban pasca-putusan masih terabaikan. Hambatan utama meliputi minimnya anggaran, kurangnya tenaga ahli, stigma sosial, dan regulasi yang belum mengatur mekanisme pemulihan korban secara rinci; bahwa pertimbangan hakim dalam putusan didasarkan pada dampak psikologis terhadap korban, beratnya kejahatan, dan tujuan memberi efek jera. Namun, putusan belum mencakup upaya perlindungan lanjutan, seperti rehabilitasi atau pendampingan jangka panjang, yang sangat dibutuhkan korban inses untuk pemulihan menyeluruh.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu contoh dari perilaku menyimpang, keberadaan nilai yang begitu menentukan sikap atau perilaku seseorang ini bersifat abstrak dikarenakan wujud dan bentuk dari nilai itu sendiri sudah merupakan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa. Namun demikian, meskipun bersifat abstrak tidak berarti keberadaan nilai ini tidak dapat dipahami secara jelas atau tidak menentu. Pelaku kejahatan pemerkosaan ini dapat terjadi dimana saja dan dapat membuat para korban mengalami trauma hingga berujung hamil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang merupakan penelitian hukum untuk menemukan, membedah, menganalisi dan menafsirkan aturan, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin, dan literatur-literatur hukum untuk menjawab isu hukum yang diteliti serta wawancara. Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai kasus pemerkosaan yang telah terjadi di Kabupaten Nunukan. Hasil penilitian menunjukan bahwa aturan hukum yang mengatur tentang hak-hak korban tindak pidana dalam hal perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil ini sudah cukup didapatkan oleh para korban namun dalam pada prakteknya pelindungan terhadap hak-hak korban dalam pemulihan kerugian baik secara fisik, psikis maupun materil tidak diterapkan sebagaimana mestinya dalam aturan hukum positif.. Penelitian ini juga menemukan bahwa aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Study Kasus Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm yang Membebaskan Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan. Pertama, Teori Pembuktian yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm). Kedua, Akibat Hukum dari Pertimbangan Hakim yang menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm). Skripsi ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan menggunakan aturan hukum dengan menerapkan norma-norma dan hukum positif yang berlaku dan dalam kajiannya menggunakan aturan hukum formal, seperti Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang bersifat teoritis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan melakukan penelitian terhadap konsep-konsep hukum. Hasil dari penelitian ini, pertama, Teori Pembuktian yang digunakan hakim dalam pertimbangan hakim diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu Teori Pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Kedua, Akibat hukum yang timbul atas pertimbangan hakim yang tidak lengkap pertimbangan hukumnya dapat dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ishaliza (NPM. 1740501081) dengan judul skripsi“Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan olehkakek Terhadap Cucu (studi kasus putusan perkara nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar) dibawah bimbingan Bapak Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum sebagai pembimbing I dan bapak Mumaddadah,S.H.,M.H sebagai pembimbing II. Pokok pemersalahan ini berasal dari banyak terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan di lingkungan keluarga, hal ini sangat menjadi masalah tehadap korban tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek secara paksa terhadap cucu tirinya putusan hakim nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar dan untuk mengetahui ratio decidendi hakim dalam putusan hakim nomor perkara 271/pid.sus/2020/pn.tar. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan Penerapan hukum pidana materil dalam perkara ini sudah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menggunakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini dapat diketahui karena terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut. Dengan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan di jatuhi pidan terhadap terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yaitu selama 6 (enam) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)subsiderkurungan 1 bulan. Rasio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimna yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar, yaitu didasarkan dalam beberapa unsur danbeberapahal yang memberatkansertameringankanuntuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil.