Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Study Kasus Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm yang Membebaskan Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan. Pertama, Teori Pembuktian yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm). Kedua, Akibat Hukum dari Pertimbangan Hakim yang menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm). Skripsi ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan menggunakan aturan hukum dengan menerapkan norma-norma dan hukum positif yang berlaku dan dalam kajiannya menggunakan aturan hukum formal, seperti Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang bersifat teoritis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan melakukan penelitian terhadap konsep-konsep hukum. Hasil dari penelitian ini, pertama, Teori Pembuktian yang digunakan hakim dalam pertimbangan hakim diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu Teori Pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Kedua, Akibat hukum yang timbul atas pertimbangan hakim yang tidak lengkap pertimbangan hukumnya dapat dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi.