Abstrak
Ishaliza (NPM. 1740501081) dengan judul skripsi“Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan olehkakek Terhadap Cucu (studi kasus putusan perkara nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar) dibawah bimbingan Bapak Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum sebagai pembimbing I dan bapak Mumaddadah,S.H.,M.H sebagai pembimbing II. Pokok pemersalahan ini berasal dari banyak terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan di lingkungan keluarga, hal ini sangat menjadi masalah tehadap korban tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek secara paksa terhadap cucu tirinya putusan hakim nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar dan untuk mengetahui ratio decidendi hakim dalam putusan hakim nomor perkara 271/pid.sus/2020/pn.tar. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan Penerapan hukum pidana materil dalam perkara ini sudah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menggunakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini dapat diketahui karena terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut. Dengan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan di jatuhi pidan terhadap terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yaitu selama 6 (enam) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)subsiderkurungan 1 bulan. Rasio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimna yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 271/pid.sus/2020/pn.tar, yaitu didasarkan dalam beberapa unsur danbeberapahal yang memberatkansertameringankanuntuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil.