Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.