2025 · Book ·
Padang lamun memiliki peranan yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, baik dari aspek ekologis, biologis, maupun fisik. Kondisi padang lamun dapat dilihat berdasarkan tipologi habitat, seperti di Pulau Panjang, Pulau Derawan dan Reef Flat Masimbung. Pulau Panjang memiliki ekosistem mangrove, padang lamun, Reef Flat dan minim aktivitas manusia dibandingkan dengan Pulau Derawan yang padat aktivitas manusia, namun memiliki padang lamun dan Reef Flat. Untuk lokasi Masimbung hanya berupa hamparan Reef Flat dan padang lamun saja. Penelitian bertujuan untuk menganalisis karakteristik padang lamun berdasarkan tipologi habitat di Pulau Panjang, Pulau Derawan, dan Reef Flat Masimbung. Penelitian dilaksanakan pada Desember 2023 hingga April 2024 menggunakan metode kuantitatif dan pemodelan. Parameter yang diukur meliputi parameter ekologi (kerapatan, tutupan dan kekayaan jenis lamun) serta parameter kualitas air (suhu, salinitas, pH, kecerahan, DO, TSS, minyak dan lemak, amonia, orto-fosfat dan nitrat). Sebanyak 50 sampel lamun dan air diambil menggunakan transek kuadrat berukuran 0,5 m x 0,5 m, yang dianalisis dengan metode Multi Dimensional Scaling (MDS). Hasil penelitian tutupan lamun pada ketiga lokasi yaitu berkisar 37%-64%. Kerapatan lamun pada ketiga lokasi yaitu berkisar 10-147 individu/m². Pada kekayaan jenis lamun yang ditemukan di ketiga lokasi memiliki sebanyak 5 jenis lamun yaitu Thalassia hemprichii, Halophila ovalis, Cymodocea rotundata, Syringiodium isoetifolium, Holudule uninervis. Parameter kualitas air menunjukkan suhu berkisar antara 28–30°C, salinitas 36-37‰, pH 6,65-8,73, kecerahan 100%, DO 6,2-6,5mg/L, TSS 0,153-0,449mg/L, minyak dan lemak 0,028-0,249mg/L, ammonia total 0-0,106 mg/L, orto-fosfat 0-0,047mg/L dan nitrat 0-0,016mg/L. Analisis MDS menunjukkan bahwa secara umum tidak ada perbedaan meskipun ada variasi antar lokasi tapi hasil skoring pemodelan menunjukkan satu bentang ekosistem yang identik (sama) namun ada variasi unsur yang berbeda.
2025 · Thesis ·
Padang lamun memiliki peranan yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, baik dari aspek ekologis, biologis, maupun fisik. Kondisi padang lamun dapat dilihat berdasarkan tipologi habitat, seperti di Pulau Panjang, Pulau Derawan dan Reef Flat Masimbung. Pulau Panjang memiliki ekosistem mangrove, padang lamun, Reef Flat dan minim aktivitas manusia dibandingkan dengan Pulau Derawan yang padat aktivitas manusia, namun memiliki padang lamun dan Reef Flat. Untuk lokasi Masimbung hanya berupa hamparan Reef Flat dan padang lamun saja. Penelitian bertujuan untuk menganalisis karakteristik padang lamun berdasarkan tipologi habitat di Pulau Panjang, Pulau Derawan, dan Reef Flat Masimbung. Penelitian dilaksanakan pada Desember 2023 hingga April 2024 menggunakan metode kuantitatif dan pemodelan. Parameter yang diukur meliputi parameter ekologi (kerapatan, tutupan dan kekayaan jenis lamun) serta parameter kualitas air (suhu, salinitas, pH, kecerahan, DO, TSS, minyak dan lemak, amonia, orto-fosfat dan nitrat). Sebanyak 50 sampel lamun dan air diambil menggunakan transek kuadrat berukuran 0,5 m x 0,5 m, yang dianalisis dengan metode Multi Dimensional Scaling (MDS). Hasil penelitian tutupan lamun pada ketiga lokasi yaitu berkisar 37%-64%. Kerapatan lamun pada ketiga lokasi yaitu berkisar 10-147 individu/m². Pada kekayaan jenis lamun yang ditemukan di ketiga lokasi memiliki sebanyak 5 jenis lamun yaitu Thalassia hemprichii, Halophila ovalis, Cymodocea rotundata, Syringiodium isoetifolium, Holudule uninervis. Parameter kualitas air menunjukkan suhu berkisar antara 28–30°C, salinitas 36-37‰, pH 6,65-8,73, kecerahan 100%, DO 6,2-6,5mg/L, TSS 0,153-0,449mg/L, minyak dan lemak 0,028-0,249mg/L, ammonia total 0-0,106 mg/L, orto-fosfat 0-0,047mg/L dan nitrat 0-0,016mg/L. Analisis MDS menunjukkan bahwa secara umum tidak ada perbedaan meskipun ada variasi antar lokasi tapi hasil skoring pemodelan menunjukkan satu bentang ekosistem yang identik (sama) namun ada variasi unsur yang berbeda.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.
2023 · Thesis ·
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.