Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NERRY FITRIA RISAMDHANI

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2022/PN Tar dan Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tar)

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Inses (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2022/PN Tar dan Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses di Kota Tarakan. Serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan inses (Studi kasus putusan nomor: 66/Pid.Sus/2022/Pn Tar dan putusan nomor: 122/Pid.Sus/2023/Pn Tar). Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum yang relevan untuk memperoleh hasil penelitian yang objektif terkait dengan penelitian. Sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban inses di Kota Tarakan belum terlaksana secara optimal. Meskipun pelaku dijatuhi hukuman maksimal, rehabilitasi fisik dan psikologis bagi korban pasca-putusan masih terabaikan. Hambatan utama meliputi minimnya anggaran, kurangnya tenaga ahli, stigma sosial, dan regulasi yang belum mengatur mekanisme pemulihan korban secara rinci; bahwa pertimbangan hakim dalam putusan didasarkan pada dampak psikologis terhadap korban, beratnya kejahatan, dan tujuan memberi efek jera. Namun, putusan belum mencakup upaya perlindungan lanjutan, seperti rehabilitasi atau pendampingan jangka panjang, yang sangat dibutuhkan korban inses untuk pemulihan menyeluruh.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2022/PN Tar dan Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tar)

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Inses (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2022/PN Tar dan Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses di Kota Tarakan. Serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan inses (Studi kasus putusan nomor: 66/Pid.Sus/2022/Pn Tar dan putusan nomor: 122/Pid.Sus/2023/Pn Tar). Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum yang relevan untuk memperoleh hasil penelitian yang objektif terkait dengan penelitian. Sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban inses di Kota Tarakan belum terlaksana secara optimal. Meskipun pelaku dijatuhi hukuman maksimal, rehabilitasi fisik dan psikologis bagi korban pasca-putusan masih terabaikan. Hambatan utama meliputi minimnya anggaran, kurangnya tenaga ahli, stigma sosial, dan regulasi yang belum mengatur mekanisme pemulihan korban secara rinci; bahwa pertimbangan hakim dalam putusan didasarkan pada dampak psikologis terhadap korban, beratnya kejahatan, dan tujuan memberi efek jera. Namun, putusan belum mencakup upaya perlindungan lanjutan, seperti rehabilitasi atau pendampingan jangka panjang, yang sangat dibutuhkan korban inses untuk pemulihan menyeluruh.