Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap dokumen palsu dalam proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, dengan fokus pada kesenjangan antara aturan normatif (das Sollen) dan praktik di lapangan (das Sein), serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi memilih menggunakan pendekatan administratif, seperti penangguhan paspor daripada pendekatan pidana yang disebabkan oleh faktor kemanusiaan. Namun, penerapan sanksi administratif dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera, sebagaimana terlihat dari jumlah kasus pelanggaran. Kantor Imigrasi Tarakan belum menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium, padahal pemalsuan dokumen adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 264 KUHP dan Pasal 126 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengancam negara karena sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Penelitian ini juga mengidentifikasi permasalahan hukum, seperti pengalihan sanksi pidana menjadi administratif untuk menghindari proses hukum, serta kurangnya prosedur tegas oleh penyidik. Selain itu, lemahnya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan lembaga penegakan hukum lainnya, serta penghindaran sanksi pidana karena proses pidananya memakan waktu dan biaya menjadi faktor penyebab utama. Penelitian ini menyarankan agar Kantor Imigrasi lebih mengoptimalkan primum remedium dalam penanganan dokumen palsu dengan memberikan prioritas pada penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta memperkuat prosedur hukum dan koordinasi antara instansi penegak hukum.