Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Sanksi Administratif
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Dokumen Palsu Dalam Proses Permohonan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap dokumen palsu dalam proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, dengan fokus pada kesenjangan antara aturan normatif (das Sollen) dan praktik di lapangan (das Sein), serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi memilih menggunakan pendekatan administratif, seperti penangguhan paspor daripada pendekatan pidana yang disebabkan oleh faktor kemanusiaan. Namun, penerapan sanksi administratif dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera, sebagaimana terlihat dari jumlah kasus pelanggaran. Kantor Imigrasi Tarakan belum menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium, padahal pemalsuan dokumen adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 264 KUHP dan Pasal 126 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengancam negara karena sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Penelitian ini juga mengidentifikasi permasalahan hukum, seperti pengalihan sanksi pidana menjadi administratif untuk menghindari proses hukum, serta kurangnya prosedur tegas oleh penyidik. Selain itu, lemahnya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan lembaga penegakan hukum lainnya, serta penghindaran sanksi pidana karena proses pidananya memakan waktu dan biaya menjadi faktor penyebab utama. Penelitian ini menyarankan agar Kantor Imigrasi lebih mengoptimalkan primum remedium dalam penanganan dokumen palsu dengan memberikan prioritas pada penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta memperkuat prosedur hukum dan koordinasi antara instansi penegak hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENERBITAN KEPUTUSAN PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 51K/TUN/2021)

2023•

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan penebangan dengan tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang menjadi dasar kewenangan sebagaimana termuat dalam Putusan Kasasi Nomor 51 K/TUN/2021 jo Putusan Banding Nomor 199/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan Tingkat Pertama Nomor 71/G/2019/PTUN.SMD. antara PT. Inhutani II selaku Penggugat melawan Gubernur Kalimantan Utara selaku Tergugat atas diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan atas nama Gubernur Nomor: 915/61/Kpts-DPEH/II.1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Sebesar 15 (lima belas) Kali Provisi Sumber Daya Hutan Kepada PT. Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penerbitan keputusan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan dan pelaksanaan kewenangan penjatuhan sanksi administratif denda pelanggaran eksploitasi hutan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan telah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 dimana setiap Keputusan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Selanjutnya dalam Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa denda administratif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Adapatasi Kebiasaan Baru Dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019

2022•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin menuju masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Pertama, kedudukan peraturan gubernur menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan substansi peraturan gubernur ditinjau dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kedudukan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) dan (2) diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dasar kewenangan. Kedua, Substansi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur tetap dikatakan sah selama Peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan Asas Kewenangan dan disebutkan bahwa dalam Peraturan Gubernur tidak dapat memuat Sanksi dalam bentuk apapun, seperti yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat memuat Sanksi hanyalah Peraturan Daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tarakan

2022•

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan bentuk kebijakan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019. Penanganan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan, kedua sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan yang berisikan macam-macam pembatasan sosial berskala besar, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protocol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang berisikan ketaatan masyarakat mengenai protocol kesehatan dan Surat Edaran yaitu sebagai himbauan atau pengumuman yang dituju kepada masyarakat umum. Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan terdapat dalam Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Pasal 8 berupa sanksi administratif yang bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan dalam rangka penyebaran Corona Virus Disease 2019.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail