Abstrak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan penebangan dengan tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang menjadi dasar kewenangan sebagaimana termuat dalam Putusan Kasasi Nomor 51 K/TUN/2021 jo Putusan Banding Nomor 199/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan Tingkat Pertama Nomor 71/G/2019/PTUN.SMD. antara PT. Inhutani II selaku Penggugat melawan Gubernur Kalimantan Utara selaku Tergugat atas diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan atas nama Gubernur Nomor: 915/61/Kpts-DPEH/II.1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Sebesar 15 (lima belas) Kali Provisi Sumber Daya Hutan Kepada PT. Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penerbitan keputusan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan dan pelaksanaan kewenangan penjatuhan sanksi administratif denda pelanggaran eksploitasi hutan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan telah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 dimana setiap Keputusan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Selanjutnya dalam Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa denda administratif.