Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi di Indonesia, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan No. 80/Pid.B/2022/Pn Mln. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data diperoleh dari sumber hukum primer dan sekunder, dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi di Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Untuk dapat dijatuhi pertanggungjawaban pidana, harus terpenuhi syarat seperti adanya unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan yang menghapus pidana. Pemalsuan SIM merupakan tindak pidana serius yang berdampak pada aspek hukum, keselamatan lalu lintas, dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam praktiknya seringkali hukuman yang dijatuhkan sangat ringan sehingga kasus serupa masih sering terjadi. Dasar pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis dan non yuridis. Secara yuridis, hakim berpedoman pada dakwaan jaksa penuntut umum. Dari aspek non yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bukan residivis, memiliki motif ekonomi, dan mempunyai tanggungan keluarga. Hakim lebih mempertimbangkan kondisi terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan cukup ringan, dibandingkan mempertimbangkan dampak yang disebabkan oleh pemalsuan SIM yang dilakukan oleh terdakwa.