Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Pemalsuan Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Tindak Pidana Pemilu (Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Tjs)

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pelanggaran pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran pemalsuan dokumen pada pencalonan DPRD terkhususnya pada daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan kriminologi dari kasus pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD serta untuk mengetahui akibat hukum dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen anggota DPRD. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan mauapun melalui penelusuran jurnal dari media internet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh beberapa point seperti faktor-faktor penyebab diantaranya faktor sosial ekonomi, faktor individu, faktor penegakan hukum dan faktor perkembangan IPTEK. Niat kejahatan dari kasus ini didasari oleh kepentingan politik atau kekuasaan dilihat dari cara terdakwa berambisi ingin meloloskan partai gelora pada peserta pemilu 2024. Sedangkan motif kejahatan didasari penipuan dengan cara memalsukan nomor surat palsu yang diambil dari google, adapun upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan cara memfokuskan pencegahan pada dokumen yang berpotensi dipalsukan, setiap instansi terkait memahami perkembangan iptek dan teknik-teknik pemalsuan , serta diperlukan kolaborasi antar lembaga pemerintahan untuk bertukar informasi dan memungkinkan adanya identifikasi dan penanganan dini dari kasus pemalsuan. Diharapkan pihak yang berwenang lebih teliti dalam menyelidikiadanya temuan kasus pemalsuan dokumen dari tahun ke tahun dan menjatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar pesta demokrasi dapat berjalan baik.

Kata kunci

Pemalsuan Dokumen, Tindak Pidana, Pemilu

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pemalsuan Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Tindak Pidana Pemilu (Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Tjs)2024 · oai:ais:skripsi:5341

Publikasi terkait