ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK BERLABEL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEAMANAN Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu berupa kosmetik berlabel BPOM yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Kondisi tersebut menunjukkan kesenjangan antara jaminan normatif melalui izin edar dan keamanan aktual produk yang beredar. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen kosmetik berlabel BPOM yang tidak memenuhi standar keamanan serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif, evaluatif, dan preskriptif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan BPOM, serta kasus Pinkflash dan MH Cosmetic. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha, baik produsen, importir, maupun pemegang nomor notifikasi, tetap bertanggung jawab atas keamanan produk yang diproduksi atau diedarkannya. Tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban memberikan ganti rugi dan dapat dikenakan dalam ranah perdata, administratif, dan pidana. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) lebih relevan digunakan karena menitikberatkan pertanggungjawaban pada produk tidak aman dan timbulnya kerugian atau risiko bagi konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen tersedia dalam dua bentuk, yaitu preventif (pengawasan, edukasi, dan inspeksi mendadak) dan represif (sanksi administratif, BPSK, litigasi, dan pidana).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Pemutih Badan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Tarakan (Studi Kasus Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2024/PN Tar)” Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik pemutih badan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Tarakan, dengan fokus analisis pada Putusan Nomor 341/ Pid.Sus/ 2024/ PN Tar. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum positif mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha serta bagaimana penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik mengandung bahan berbahaya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam praktiknya, hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara yang tergolong ringan, yaitu enam (6) bulan, dengan mempertimbangkan faktor yuridis dan non-yuridis, seperti kondisi terdakwa, dampak perbuatan, serta asas keadilan yang hidup di masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha kosmetik berbahaya di Kota Tarakan telah diterapkan, namun putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya memberikan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, pengawasan intensif oleh BPOM, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di pasaran.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian berjudul “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Tarakan” ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya peredaran kosmetik ilegal di wilayah perbatasan, khususnya Kota Tarakan yang memiliki posisi strategis dan rawan menjadi jalur masuk produk tanpa izin edar. Kosmetik ilegal kerap mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses penegakan hukum pidana dijalankan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Tarakan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPOM dan kepolisian setempat, serta analisis terhadap regulasi yang mengatur pengawasan peredaran kosmetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui langkah preventif seperti edukasi dan pengawasan, serta tindakan represif seperti penyelidikan, penyitaan, dan penindakan hukum. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya sumber daya manusia dan sarana pendukung, kurangnya kesadaran masyarakat, serta kondisi geografis Tarakan yang memudahkan masuknya produk ilegal dari luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang menyeluruh dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi lintas lembaga, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal demi perlindungan konsumen yang lebih optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemalsuan produk kosmetik merupakan masalah yang semakin meresahkan dan berdampak signifikan pada berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, pemilik suatu merek kosmetik yang telah terdaftar, serta stabilitas pasar. Pemalsuan kosmetik ini juga memberikan kesempatan bagi oknum pelaku usaha untuk memalsukan suatu produk kosmetik agar medapatkan keuntungan yang besar. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelasakan bentuk-bentuk dalam pemalsuan kosmetik yang sering terjadi di masyarakat dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan produk kosmetik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil pertama, pemalsuan kosmetik memiliki beberapa jenis atau bentuk dalam kasus pemalsuannya yaitu pemalsuan pada isi kosmetik yang menggunakan beberapa jenis bahan kimia berbahaya yang menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan pemalsuan pada merek kosmetik yang melakukan penyalinan penampakan fisik dari produk aslinya, adanya ketentuan atau peraturan terkait pemalsuan kosmetik memberikan jaminan perlindungan kesehatan terkait penggunaan kosmetik bagi masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari kerugian akibat pemalsuan kosmetik. Kedua, berdasarkan dua kasus, yaitu putusan pengadilan nomor 1517/Pid.Sus.2023/PN Sby dan putusan pengadilan Nomor 537/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan produk kosmetik cenderung tidak setimpal dengan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat atau konsumen yang masih kurang kesadaran akan bahayanya penggunakan kosmetik palsu juga menjadi salah satu faktornya, serta penggunaan delik aduan yang juga menjadi faktor kurangnya pengaduan terhadap kasus pemalsuan kosmetik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentignya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha seperti halnya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Tujuan penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tanggung jawab toko online terhadap barang-barang yang dijual yang tidak memiliki izin edar. Metode dari penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan konsumen yang memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagai mana dalam pasal 7 huruf b dan d mengacu pada kewajiban pelaku usaha yang memastikan barang dan/atau jasa harus memberikan informasi yang benar dan jelas serta menjamin standar mutu barang. Tanggung jawab toko online terhadap barang yang di jual mengacu pada pasal 48 Ayat (3) PP PSTE (Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) yang membrikan tanggung jawab kepada pelaku usaha dalam berjualan diplatform yang sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang disediakan dan tanggung jawab ini berupa prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Oleh karena itu penting bagi konsumen lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Kosmetik ilegal adalah salah satu penunjang yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahan-bahan kosmetik yang baik untuk digunakan. Karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahanya penggunaan kosmetik sehingga banyak pelaku usaha yang menjual kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. Karena pelaku usaha sekarang banyak yang tidak memberikan informasi tentang bahan yang ada dalam kosmetiknya. Dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 pasal 197 dan Peraturan BPOM RI Tahun 2008 pasal 7 ayat (1) dan (2) tentang saksi administrasi. Dilihat kembali banyak kasus tentang perdagangan kosmetik ilegal di kota tarakan yang belum mendapatkan tindakan baik dari pihak Polres dan juga dari pihak Balai POM sehingga membuat para pedagang kosmetik ilegal tidak memiliki rasa takut untuk menjualnya. Sehingga kasus perdagangan kosmetik ilegal di Kota Tarakan masih kurang efektif karena sehingga banyak para pedagang yang masih menjual kosmetik ilegal tersebut. Padahal kita ketahui kosemtik ilegal dapat membahayakan para pengunanya yang dimana sudah diatur dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998. Pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal yang memiliki dampak berbaya dan tidak meimiliki surat izin edar akan dijerat dengan Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009. Maka dari itulah pihak Polres dan Balai POM harus lebih ketat dalam menangani kasus Perdagangan kosmetik ilegal yang ada di kota Tarakan. 1) Penegakan hukum terhadap kasus perdagangan kosmetik ilegal, 2) faktor penghambat dalam implementasi penegakan hukum atas perdagangan kosmetik ilegal. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penggunaan kosmetik ilegal tersebut. Karena hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya kurang efektifnya penegakan hukum dalam menangani kasus perdagangan kosmetik ilegal tersebut sehingga membuat para pelaku usaha tidak takut untuk memperdagangkan kosmetik ilegal tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul Perlindungan Terhadap Konsumen Pengguna Produk Kosmetika Bercollagen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan dan pengawasan terhadap standar mutu dan kualitas dari produk kosmetik, posisi konsumen tidak terlindungi, sehingga banyak terjadi kasus suatu produk kosmetik yang dibeli masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil berupa kecantikan yang sempurna malah merugikan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetika bercollagen menurut UUPK Nomor 8 Tahun 1999, dan bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha terkait peredaran kosmetika bercollagen. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan Hukum yang di pergunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian: Pertama, ada dua sarana perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dimana upaya ini untuk memberikan perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah melalui pengawasan kosmetik bercollagen dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, BPOM wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk memastikan keamanan dan terjaminnya perlindungan konsumen sebelum pelaku usaha mendistribusikan produk kosmetik ke pasaran dan perlindungan hukum represif dimana upaya ini untuk memberikan perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan bisa dari apa yang menjadi keinginan dan harapan konsumen sebagai pengguna kosmetik, melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Kedua, pelaku usaha bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat mengomsumsi produk kosmetik ilegal tersebut dengan cara mengganti kerugian sesuai UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 dan pasal 24.