ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemalsuan produk kosmetik merupakan masalah yang semakin meresahkan dan berdampak signifikan pada berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, pemilik suatu merek kosmetik yang telah terdaftar, serta stabilitas pasar. Pemalsuan kosmetik ini juga memberikan kesempatan bagi oknum pelaku usaha untuk memalsukan suatu produk kosmetik agar medapatkan keuntungan yang besar. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelasakan bentuk-bentuk dalam pemalsuan kosmetik yang sering terjadi di masyarakat dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan produk kosmetik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil pertama, pemalsuan kosmetik memiliki beberapa jenis atau bentuk dalam kasus pemalsuannya yaitu pemalsuan pada isi kosmetik yang menggunakan beberapa jenis bahan kimia berbahaya yang menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan pemalsuan pada merek kosmetik yang melakukan penyalinan penampakan fisik dari produk aslinya, adanya ketentuan atau peraturan terkait pemalsuan kosmetik memberikan jaminan perlindungan kesehatan terkait penggunaan kosmetik bagi masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari kerugian akibat pemalsuan kosmetik. Kedua, berdasarkan dua kasus, yaitu putusan pengadilan nomor 1517/Pid.Sus.2023/PN Sby dan putusan pengadilan Nomor 537/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan produk kosmetik cenderung tidak setimpal dengan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat atau konsumen yang masih kurang kesadaran akan bahayanya penggunakan kosmetik palsu juga menjadi salah satu faktornya, serta penggunaan delik aduan yang juga menjadi faktor kurangnya pengaduan terhadap kasus pemalsuan kosmetik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Cyberbullying against women is a criminal act of bullying carried out through social media where the act can damage the victim’s mental and psychological well-being. The law that contains Cyberbullying is Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This study intended to answer two questions related to legal protection for women from Criminal acts of bullying on social media (Cyberbullying). The first was forms of legal protection for women who were victims of Cyberbullying, and the second was an analysis of criminal liability for perpetrators of bullying on social media (Cyberbullying). This thesis was a normative research conducted by examining the sources of primary, secondary and tertiary legal materials and analyzed it using qualitative descriptive methods. The results of this study were expected to provide a deeper understanding of the forms of legal protection for women who were victims of Cyberbullying and describe the criminal liability imposed on Cyberbullying perpetrators. Therefore, this research can contribute to the development of legal thought and legal practice in Indonesia.
Forms of Legal Protection, Women, Cyberbullying and Criminal Liability.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL Abstrak Kemajuan teknologi digital semakin hari semakin meningkat. Kemudahan teknologi digital menciptakan lahirnya media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan TikTok. Media sosial yang kini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan segala manfaatnya tenyata menciptakan ruang baru bagi pelaku tindak pidana kejahatan, dan salah satu bentuk kejahatan melalui teknologi digital ialah kekerasan seksual melalui media sosial. Penelitian ini berfokus pada apakah pelaku dari tindak pidana kekerasan seksual melalui media sosial dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila kata-kata atau bentuk komentarnya hanya tersirat dan mengandung makna ganda (ambigu) yang tidak langsung mengarah ke seksualitas karena akan menyebabkan multifasir. Lalu yang kedua ialah bentuk-bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan seksual melalui media sosial, karena sesuai peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutkan akan disingkat UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bentuk pertanggungjawabannya hanya ada dua yaitu pidana penjara dan atau kurungan, dan pidana denda. Sesuai isi pasal 23 UU TPKS pula telah diatur bahwa tidak ada Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual. Restorative Justice sendiri memiliki arti bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.