Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di kota tarakan
Penelitian berjudul “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Tarakan” ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya peredaran kosmetik ilegal di wilayah perbatasan, khususnya Kota Tarakan yang memiliki posisi strategis dan rawan menjadi jalur masuk produk tanpa izin edar. Kosmetik ilegal kerap mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses penegakan hukum pidana dijalankan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Tarakan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPOM dan kepolisian setempat, serta analisis terhadap regulasi yang mengatur pengawasan peredaran kosmetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui langkah preventif seperti edukasi dan pengawasan, serta tindakan represif seperti penyelidikan, penyitaan, dan penindakan hukum. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya sumber daya manusia dan sarana pendukung, kurangnya kesadaran masyarakat, serta kondisi geografis Tarakan yang memudahkan masuknya produk ilegal dari luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang menyeluruh dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi lintas lembaga, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal demi perlindungan konsumen yang lebih optimal.