Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: BPOM
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK BERLABEL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEAMANAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK BERLABEL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEAMANAN Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu berupa kosmetik berlabel BPOM yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Kondisi tersebut menunjukkan kesenjangan antara jaminan normatif melalui izin edar dan keamanan aktual produk yang beredar. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen kosmetik berlabel BPOM yang tidak memenuhi standar keamanan serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif, evaluatif, dan preskriptif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan BPOM, serta kasus Pinkflash dan MH Cosmetic. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha, baik produsen, importir, maupun pemegang nomor notifikasi, tetap bertanggung jawab atas keamanan produk yang diproduksi atau diedarkannya. Tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban memberikan ganti rugi dan dapat dikenakan dalam ranah perdata, administratif, dan pidana. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) lebih relevan digunakan karena menitikberatkan pertanggungjawaban pada produk tidak aman dan timbulnya kerugian atau risiko bagi konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen tersedia dalam dua bentuk, yaitu preventif (pengawasan, edukasi, dan inspeksi mendadak) dan represif (sanksi administratif, BPSK, litigasi, dan pidana).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di kota tarakan

2025•

Penelitian berjudul “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Tarakan” ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya peredaran kosmetik ilegal di wilayah perbatasan, khususnya Kota Tarakan yang memiliki posisi strategis dan rawan menjadi jalur masuk produk tanpa izin edar. Kosmetik ilegal kerap mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses penegakan hukum pidana dijalankan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Tarakan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPOM dan kepolisian setempat, serta analisis terhadap regulasi yang mengatur pengawasan peredaran kosmetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui langkah preventif seperti edukasi dan pengawasan, serta tindakan represif seperti penyelidikan, penyitaan, dan penindakan hukum. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya sumber daya manusia dan sarana pendukung, kurangnya kesadaran masyarakat, serta kondisi geografis Tarakan yang memudahkan masuknya produk ilegal dari luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang menyeluruh dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi lintas lembaga, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal demi perlindungan konsumen yang lebih optimal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

penegakan hukum perdagangan pangan ilegal di kota tarakan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap perdagangan pangan ilegal di Kota Tarakan. Serta megetahui faktor penghambat dalam penegakan hukum perdagangan pangan ilegal Kota Tarakan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatis. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini di maksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan implementasi penegakan hukum perdagangan pangan ilegal di kota Tarakan serta faktor-faktor penghambat dalam implementasinya. Pada penelitian ini penulis memilih Lokasi penelitian di BPOM, Kepolisian, Bea Cukai, dan Pedagang. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan pangan ilegal di Kota Tarakan belum berjalan optimal. Diperlukan sinergi antarinstansi, penambahan sumber daya, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan keamanan pangan. Pemerintah daerah juga diharapkan menyusun regulasi yang lebih tegas serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk menekan peredaran pangan ilegal secara berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail