Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Polymerase Chain Reaction (PCR) (Studi Kasus Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR) (Studi Kasus Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar) Abstrak Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan terkait pelaku tindak pidana pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR). Pertama pemberlakuan pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) dalam Putusan Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar. Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum, yakni: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 3, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Bahan Hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari norma dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, dan catatan-catatan resmi. Sumber Hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal hukum, hasil penelitian, dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini, pertama, pemberlakuan pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang didakwa kan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan-keterangan dan barang bukti yang diperoleh. Kedua, Hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan dakwaan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.