Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Pemalsuan Dokumen
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

pertanggungjawaban pidana terhadap persyaratan dokumen pencalonan dewan perwakilan rakyat daerah kota tarakan

2025•

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran persyaratan dokumen pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan menitik beratkan pada penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam proses pencalonan legislatif, kelengkapan dan keabsahan dokumen merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan tersebut. Pelanggaran berupa pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, atau pemberian keterangan tidak benar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 huruf c tentang kelengkapan syarat dan Pasal 520 Undang-Undang Pemilu tentang tindak pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada calon legislatif, pengurus partai politik, maupun pihak lain yang terlibat apabila terpenuhi unsur-unsur delik sesuai Undang-Undang Pemilu. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara maksimal enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Pemilu. Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana sering menghadapi hambatan seperti lemahnya pembuktian, rendahnya kesadaran pelaporan, dan intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme verifikasi dokumen, peningkatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi pidana secara konsisten berdasarkan Undang-Undang Pemilu untuk menjaga integritas pemilihan umum di Kota Tarakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Dokumen Palsu Dalam Proses Permohonan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap dokumen palsu dalam proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, dengan fokus pada kesenjangan antara aturan normatif (das Sollen) dan praktik di lapangan (das Sein), serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi memilih menggunakan pendekatan administratif, seperti penangguhan paspor daripada pendekatan pidana yang disebabkan oleh faktor kemanusiaan. Namun, penerapan sanksi administratif dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera, sebagaimana terlihat dari jumlah kasus pelanggaran. Kantor Imigrasi Tarakan belum menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium, padahal pemalsuan dokumen adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 264 KUHP dan Pasal 126 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengancam negara karena sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Penelitian ini juga mengidentifikasi permasalahan hukum, seperti pengalihan sanksi pidana menjadi administratif untuk menghindari proses hukum, serta kurangnya prosedur tegas oleh penyidik. Selain itu, lemahnya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan lembaga penegakan hukum lainnya, serta penghindaran sanksi pidana karena proses pidananya memakan waktu dan biaya menjadi faktor penyebab utama. Penelitian ini menyarankan agar Kantor Imigrasi lebih mengoptimalkan primum remedium dalam penanganan dokumen palsu dengan memberikan prioritas pada penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta memperkuat prosedur hukum dan koordinasi antara instansi penegak hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemalsuan Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Tindak Pidana Pemilu (Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Tjs)

2024•

Pelanggaran pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran pemalsuan dokumen pada pencalonan DPRD terkhususnya pada daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan kriminologi dari kasus pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD serta untuk mengetahui akibat hukum dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen anggota DPRD. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan mauapun melalui penelusuran jurnal dari media internet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh beberapa point seperti faktor-faktor penyebab diantaranya faktor sosial ekonomi, faktor individu, faktor penegakan hukum dan faktor perkembangan IPTEK. Niat kejahatan dari kasus ini didasari oleh kepentingan politik atau kekuasaan dilihat dari cara terdakwa berambisi ingin meloloskan partai gelora pada peserta pemilu 2024. Sedangkan motif kejahatan didasari penipuan dengan cara memalsukan nomor surat palsu yang diambil dari google, adapun upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan cara memfokuskan pencegahan pada dokumen yang berpotensi dipalsukan, setiap instansi terkait memahami perkembangan iptek dan teknik-teknik pemalsuan , serta diperlukan kolaborasi antar lembaga pemerintahan untuk bertukar informasi dan memungkinkan adanya identifikasi dan penanganan dini dari kasus pemalsuan. Diharapkan pihak yang berwenang lebih teliti dalam menyelidikiadanya temuan kasus pemalsuan dokumen dari tahun ke tahun dan menjatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar pesta demokrasi dapat berjalan baik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail