Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MEL AQSHA RAMADHAN

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

ANALISIS UNSUR PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR DALAM DOKUMEN PERSYARATAN CALON LEGISLATIF (Studi Kasus Kota Tarakan)

2026 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan

ANALISIS UNSUR PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR DALAM DOKUMEN PERSYARATAN CALON LEGISLATIF (Studi Kasus Kota Tarakan)

2026 · Thesis ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan