Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

HAK ASUH ANAK YANG BELUM 12 TAHUN SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN STUDI KASUS NOMOR 464/Pdt.G/2020/PA.Tar DAN NOMOR 105/Pdt.G/2017/PA.Smn

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Dalam suatu peristiwa perceraian dimana pada perkawinan tersebut telah memiliki anak, anak tersebut tentu tetap memerlukan perhatian dan kasih sayang dari orangtuanya. Setelah perceraian, orang tua juga berkewajiban untuk merawat anak-anak mereka. Jika anak masih di bawah umur, dianggap bahwa anak tersebut tidak dapat memilih dengan siapa akan tinggal dan dirawat. Perceraian juga akan timbul permasalahan mengenai siapa yang lebih berhak antara ayah dengan ibu atas hak untuk mengasuh serta mendidik anak. Hal tersebut yang mendasari ditulisnya skripsi berjudul Hak Asuh Anak Yang Belum 12 Tahun Setelah Putusan Perceraian Studi Kasus Nomor 464/Pdt.G/2020/PA.Tar dan Nomor 105/Pdt.G/2017/PA.Smn. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan analisis putusan, yaitu dengan menganalisis masalah hak asuh anak dengan meggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach) . Suatu perceraian berakibat pada timbulnya permasalahan penetapan hak asuh anak. Pengaturan tentang hak asuh anak tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a) yang menjelaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya dapat jatuh ke tangan ayah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah bukan ke tangan ibunya padahal anak-anaknya masih dibawah umur. Dalam aturan positif sebagaimana tertuang dalam KHI merupakan pilihan kedua bagi majelis hakim setelah si Ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak karena pertimbangan keselamatan tumbuh kembangnya anak yang lebih baik untuk kedepannya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1HAK ASUH ANAK YANG BELUM 12 TAHUN SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN STUDI KASUS NOMOR 464/Pdt.G/2020/PA.Tar DAN NOMOR 105/Pdt.G/2017/PA.Smn2022 · oai:ais:library-item:27469