Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Tarakan
Perkawinan merupakan perjanjian antara pria dan wanita dengan tujuan materil, yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan antara pasangan suami istri tidak terlepas dengan adanya permasalahan yang dihadapi sehingga memicu terjadi perceraian. Perceraian di Pengadilan Agama Kota Tarakan terbilang setiap tahun meningkat. Oleh karena itu, tahapan perdamaian terlebih dahulu selalu diupayakan sesuai dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Kota Tarakan dan peran mediator dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Tarakan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian empiris yang bersumber dari hasil observasi yang dilakukan secara langsung kelapangan tempat lokasi penelitian, wawancara langsung dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, perkara perceraian di pengadilan Agama Kota Tarakan selama tahun 2021-2023 mencapai 1.925 perkara dengan tingkat keberhasilan mediasi pada tahun 2021 sebanyak 25 perkara atau sekitar 3,99%, pada tahun 2022 jumlah perkara yang berhasil dimediasikan sebanyak 34 perkara atau sekitar 4,97%, dan pada tahun 2023 jumlah perkara yang berhasil dimediasikan sebanyak 25 perkara atau sekitar 4,06%. Sehingga total keseluruhan tingkat keberhasilan mediasi selama 3 (tiga) tahun terakhir di Pengadilan Agama Kota Tarakan sebanyak 84 perkara atau sekitar 4,34% dari jumlah perkara yang dimediasikan. Sehingga dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Tarakan masih jauh dari kata efektif. Kedua, peranan yang dimiliki oleh seorang mediator menentukan keberhasilan dari proses mediasi. Oleh karena itu, sebagai seorang mediator hakim harus memiliki peran sebagaimana telah diatur dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Untuk itu, Hakim Mediator Pengadilan Agama Tarakan telah menjalankan perannya sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Perma.