PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA ADANYA SURAT IZIN CERAI DARI ATASANNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Mln)
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Adanya Surat Izin Cerai dari Atasannya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 4/Pdt.G/2022/PN.Malinau). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan dan Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa surat izin atasan dalam putusan perkara nomor: 4/Pdt.G/2022/PN.Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan. Pegawai Negeri Sipil juga dapat melakukan perceraian tanpa izin atasan, tetapi harus siap menerima resiko. Dasar Pertimbangan hukum atasan tidak memberikan izin perceraian kepada Pegawai Negeri Sipil ialah bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Sedangkan Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan seorang perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa ada surat izin dari atasannya pada Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Mln berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi, ”Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan”. Dan Hakim memutuskan mengabulkan permohonan Penggugat dikarenakan dari alasan-alasan mengajukan perceraian telah memenuhi syarat/alasan, keterangan dari para saksi dan barang bukti yang sempurna maka hakim mengabulkan Gugatan upaya untuk menghindari adanya kemudaratan bagi Penggugat dan Tergugat.