ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bukan hanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, bahkan juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan akibat tindak pidana menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan penerapannya yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi, khususnya pada tahap penyelidikan. Permasalahan tersebut penting dikaji karena belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan dasar hukum untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan materiil dan formil. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan restorative justice berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, surat telegram internal dan kebijakan administratif kepolisian tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menghentikan penanganan perkara korupsi karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat mengesampingkan asas legalitas. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi memerlukan kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Nunukan berdasarkan Putusan No.58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis dan non-yuridis, dengan mendasarkan putusan pada alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BLUD, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Namun demikian, dalam analisis peulis, pertimbangan hakim belum sepenuhnya menggali aspek kesalahan (mens rea), karena perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sistematis lebih tepat dikaulifikasikan sebagai kesengajaan (dolus eventualis) daripada kelalaian. Penerapan sanksi pidana dinilai telah sesuai normatif, tetapi belum penuhnya mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, mengingat dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Inspektorat di Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Inspektorat di Kabupaten Malinau sudah efektif. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, seperti UU Pemberantasan Tipikor, UU KPK, dan Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Fokus utamanya mencakup perbaikan sistem perizinan, pengelolaan keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. KPK, Inspektorat, BPK, dan lembaga pengawasan lainnya berperan penting dalam upaya ini. Selain pendekatan hukum, pencegahan juga dilakukan melalui pendidikan antikorupsi, teknologi informasi, dan pelibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan sosial. Efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Malinau tergolong cukup efektif namun belum optimal. Inspektorat telah melaksanakan pengawasan internal melalui audit, reviu, dan pemantauan pengelolaan keuangan serta penerapan SPIP sebagai langkah pencegahan korupsi. Namun, efektivitas tersebut masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia, luasnya wilayah pengawasan, serta rendahnya kepatuhan sebagian perangkat daerah dalam menindaklanjuti temuan, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan komitmen seluruh pihak agar pencegahan korupsi lebih maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap penghentian penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada diskresi kepolisian, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana bentuk penerapan diskresi kepolisian dalam penghentian penyelidikan perkara korupsi serta bagaimana konsekuensi hukum atas tindakan tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyelidikan perkara korupsi dengan alasan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara melalui mekanisme diskresi kepolisian bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Penerapan diskresi dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan prinsip Due Process Of Law, serta mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penggunaan diskresi kepolisian dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tetap berlandaskan pada prinsip legalitas serta kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan nasional, merusak kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Selama ini, kebijakan pemberantasan korupsi cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku melalui pidana penjara dan denda, namun belum optimal dalam memulihkan kerugian negara secara efektif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan paradigma represif yang belum sepenuhnya menyentuh aspek ekonomi kejahatan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan hukum pidana korupsi di Indonesia. Perampasan aset tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan serta mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perampasan aset dalam pembaharuan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengkaji relevansinya dalam mewujudkan keadilan substantif dan efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset, termasuk konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), merupakan kebutuhan mendesak untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi. Keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, meningkatkan efek jera, serta menyesuaikan hukum pidana korupsi dengan perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Dengan demikian, perampasan aset merupakan elemen kunci dalam pembaharuan hukum pidana korupsi yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta ketentuan hukum mengenai tindak pidana penyertaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), serta untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana penyertaan dan bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, yang dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah menyediakan dasar hukum yang komprehensif untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan melalui mekanisme organisasi korporasi. Ketentuan penyertaan tersebut memungkinkan penegakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berperan sebagai penyuruh, pemufakat, maupun pembantu, termasuk korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2025, unsur-unsur penyertaan baik secara objektif maupun subjektif dinilai telah terpenuhi, yang tercermin dari adanya kesengajaan kolektif, penyalahgunaan kewenangan, serta keterhubungan struktural dan fungsional antar pelaku dalam satu rangkaian perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar. Dengan demikian, penerapan konsep penyertaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga esensial untuk menembus kompleksitas struktur organisasi, mencegah impunitas, serta memperkuat akuntabilitas dan integritas tata kelola badan usaha milik negara dalam konteks kejahatan ekonomi berskala besar.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana korupsi di Polres Tarakan serta menganalisis kedudukan hukum Surat Telegram sebagai dasar kebijakan tersebut. Seluruh data yang diperoleh penulis dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer diperoleh dari lapangan, data sekunder berasal dari dokumen hukum dan literatur yang relevan dan data tersier berasal dari website-website internet resmi yang terkait. Lokasi penelitian ditetapkan di Polres Tarakan, dengan objek kajian utama berupa pelaksanaan penyelesaian perkara korupsi berdasarkan arahan dalam Surat Telegram. Berdasarkan data hasil penelitian yang diperoleh, penulis berkesimpulan bahwa terdapat praktik penyelesaian perkara korupsi melalui pengembalian kerugian negara di tahap penyelidikan, tanpa dilanjutkan ke penyidikan. Praktik ini dinilai efektif secara administratif, namun dari sisi hukum bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan internal institusi penegak hukum lainnya yang secara tegas mengecualikan tindak pidana korupsi dari pendekatan restorative justice. Sementara itu, dasar kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri dan Kabareskrim yang hanya bersifat sebagai instruksi internal Polri. Surat tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpangi ketentuan undang-undang. Dengan demikian, penerapan restorative justice terhadap perkara korupsi melalui Surat Telegram tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara yuridis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan suatu tanggungjawab hukum korporasi atas kejahatan yang dilakukan pengurusnya. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedikitnya korporasi dijadikan terdakwa menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korporasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan nomor 29/Pid,Sus-TPK/2022/PT DKI, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, korporasi dimintai pertanggungajawaban pidana berupa sanksi denda senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kemudian apabila korporasi tersebut tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan maka asetnya disita. Menurut penulis denda tersebut tidak sesuai dengan dengan jumlah uang negara yang diambil oleh korporasi. Korporasi mengambil uang negara senilai Rp.17.627.574.437,- (tujuh belas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah). Menurut penulis harusnya majalis hakim menambahkan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi sehingga setimpal dengan kerugian negara dan dapat memberikan efek jera kepada korporasi tersebut yang sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam putusan ini menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis dalam memutuskan perkara. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bertanggungjawab dalam pidana korporasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian dalam skripsi ini bermaksud menjawab dua pertanyaan mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan dan Permasalahan Hukum terhadap Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan. Metode penelitian pada skripsi menggunakan metode penelitian normatif yakni penelelitian dengan berdasarkan tipe penelitian, pendekatan penelitian, bahan hukum dan analisis bahan hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini, yang pertama adalah dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan yaitu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Nomor: B765/F/Fd.1/04/2018 kemudian menjadi sebuah pertimbangan dan beberapa batasan-batasan yang dapat diperhatikan sebagai sebuah syarat dalam pelaksanaan restorative justice pada pelaku tindak pidan korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil dalam proses penanganan oleh Kejaksaan. Kemudian yang kedua, permasalahan hukum dalam penerapan konsep restorative justice terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan memiliki hambatan hukum, dimana penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam menerapkan konsep tersebut adalah ketiadaan aturan atau dasara didalam KUHP, KUHAP, maupun undang-undang yang mendasarinya. Ini kemudian menjadi sebuah terobosan baru dalam sistem peradilan di Indonesia supaya dapat menciptakan aturan terkait sebagai bentuk tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst) ALFIN SINTO NUGROHO Pencucian uang dewasa ini sudah merambah berbagai aspek dan berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi. Para pelaku pencucian uang memanfaatkan teknologi sebagai alat dan penyedia jasa keuangan/perbankan sebagai wadah untuk melakukan tindakan pencucian uang. Kejahatan kerah putih atau yang biasa dikenal sebagai white collar crime dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga extra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cybercrime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, dan electronic banking yang cukup. Pokok permasalahan ini yaitu Bagaimana pembuktian terbalik yang dibebankan terdakwa pada kasus tindak pidana pencucian uang? Dan Bagaimana pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst?. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pembuktian terbalik dalam Undang-Undang PP TPPU diterapkan terhadap harta kekayaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa berasal dari tindak pidana, namun konsep pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 yang diterapkan baik untuk tindak pidana pencucian uang aktif (Pasal 3 dan Pasal 4) dan tindak pidana pencucian uang pasif (Pasal 5) tidak dijelaskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang PP TPPU, sehingga menimbulkan ketidak jelasan dalam pelaksanaannya. Akibat hukum terhadap harta kekayaan terdakwa dalam pembuktian terbalik perkara pencucian uang yaitu apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa dan ahli warisnya. Namun jika terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut dalam putusan hakim akan dirampas untuk negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
ABSTRAK Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti di zaman kerajaan dimasa lalu adalah salah satu bentuk korupsi. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu ini merupakan suatu budaya yang sulit diubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak. Untuk mengubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bulungan. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Kejaksaan dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana KorupsI. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah sebagai penyidik, penuntut, dan juga eksekutor dalam perkara tindak pidana. Eksekutor yang dimaksud adalah sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kendala 1) Minimnya saksi-saksi, 2) Keterbatasan sarana dan prasarana, 3) Proses audit investigative/penghitungan kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang relative lama, 4) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat, 5) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cenderung kurang tepat. 6) Adanya perlawanan dari pelaku tindak pidana korupsi melalui upaya peradilan berkaitan dengan penetapan status sebagai tersangka.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korusi yang belum ditagani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang dan pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah dituntut di Pengadilan Tipikor Samarinda, serta diantaranya telah ditahan. Penelitian ini berjudul "Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana (studi kasus di Kejaksaan Negeri Bontang)". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, pendekatan yuridis digunakan dalam usaha menganalisis data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan aspek sosiologis dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kedua aspek tersebut oleh penulis kemudian diamati, diteliti, dan dianalisis dalam praktek pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Bontang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Bontang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset kekayaan tersangka, penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Jawatan-Pos dan telepon yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, berwenang memasuki tempat atau rumah yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan, melakukan pencekalan bagi tersangka yang melarikan diri. Dibidang penuntutan kejaksaan negeri Bontang berwenang menerima dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, membuat surat dakwaan, melaksanakan penuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Kendala yang dialami Kejaksaan Negeri Bontang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang, di bidang penyidikan kendala yang dihadapi berupa minimnya anggaran, konfimasi ahli yang lama, tersangka melarikan diri. Di bidang penuntutan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bontang berupa terbatasnya ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, saksi tidak hadir tepat waktu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.