Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ALFIN SINTO NUGROHO
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN Nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)

2023•Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst) ALFIN SINTO NUGROHO Pencucian uang dewasa ini sudah merambah berbagai aspek dan berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi. Para pelaku pencucian uang memanfaatkan teknologi sebagai alat dan penyedia jasa keuangan/perbankan sebagai wadah untuk melakukan tindakan pencucian uang. Kejahatan kerah putih atau yang biasa dikenal sebagai white collar crime dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga extra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cybercrime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, dan electronic banking yang cukup. Pokok permasalahan ini yaitu Bagaimana pembuktian terbalik yang dibebankan terdakwa pada kasus tindak pidana pencucian uang? Dan Bagaimana pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst?. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pembuktian terbalik dalam Undang-Undang PP TPPU diterapkan terhadap harta kekayaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa berasal dari tindak pidana, namun konsep pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 yang diterapkan baik untuk tindak pidana pencucian uang aktif (Pasal 3 dan Pasal 4) dan tindak pidana pencucian uang pasif (Pasal 5) tidak dijelaskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang PP TPPU, sehingga menimbulkan ketidak jelasan dalam pelaksanaannya. Akibat hukum terhadap harta kekayaan terdakwa dalam pembuktian terbalik perkara pencucian uang yaitu apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa dan ahli warisnya. Namun jika terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut dalam putusan hakim akan dirampas untuk negara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN Nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst) ALFIN SINTO NUGROHO Pencucian uang dewasa ini sudah merambah berbagai aspek dan berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi. Para pelaku pencucian uang memanfaatkan teknologi sebagai alat dan penyedia jasa keuangan/perbankan sebagai wadah untuk melakukan tindakan pencucian uang. Kejahatan kerah putih atau yang biasa dikenal sebagai white collar crime dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga extra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cybercrime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, dan electronic banking yang cukup. Pokok permasalahan ini yaitu Bagaimana pembuktian terbalik yang dibebankan terdakwa pada kasus tindak pidana pencucian uang? Dan Bagaimana pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst?. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pembuktian terbalik dalam Undang-Undang PP TPPU diterapkan terhadap harta kekayaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa berasal dari tindak pidana, namun konsep pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 yang diterapkan baik untuk tindak pidana pencucian uang aktif (Pasal 3 dan Pasal 4) dan tindak pidana pencucian uang pasif (Pasal 5) tidak dijelaskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang PP TPPU, sehingga menimbulkan ketidak jelasan dalam pelaksanaannya. Akibat hukum terhadap harta kekayaan terdakwa dalam pembuktian terbalik perkara pencucian uang yaitu apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa dan ahli warisnya. Namun jika terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut dalam putusan hakim akan dirampas untuk negara.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail