ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari mekanisme verifikasi negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 terkait kepastian hukum atas hak komunal tanah adat (tanah ulayat), serta mengidentifikasi dan mengkaji hambatan hukum dalam mekanisme verifikasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implikasi yuridis verifikasi negara berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menghasilkan kepastian hukum yang bersyarat, pengalihan beban pembuktian kepada masyarakat hukum adat, proses pengakuan hierarkis yang terkendala oleh kebijakan politik lokal, serta kesenjangan antara kejelasan prosedural dan prediktabilitas hukum (kesenjangan Radbruch). (2) Hambatan hukum dalam pelaksanaan verifikasi negara meliputi disharmoni regulasi (inkongruensi struktural) khususnya terkait pengecualian tanah yang telah dibebani hak atas tanah dan kontradiksi dalam pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) hambatan kelembagaan dan prosedural birokrasi (sangkar besi rasionalitas), pergeseran sistem pembuktian dari "hukum yang hidup" (living law) ke hukum administrasi, keterbatasan anggaran daerah dan kapasitas sumber daya manusia (defisit implementasi), serta kendala akibat politik hukum lokal (regulatory capture). Disarankan agar pemerintah merevisi peraturan teknis pendaftaran tanah adat dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap penghentian penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada diskresi kepolisian, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana bentuk penerapan diskresi kepolisian dalam penghentian penyelidikan perkara korupsi serta bagaimana konsekuensi hukum atas tindakan tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyelidikan perkara korupsi dengan alasan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara melalui mekanisme diskresi kepolisian bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Penerapan diskresi dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan prinsip Due Process Of Law, serta mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penggunaan diskresi kepolisian dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tetap berlandaskan pada prinsip legalitas serta kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Namun, dalam praktik penyelenggaraannya di Indonesia, masih ditemukan permasalahan serius terkait pembagian surat suara bagi pemilih pindahan (DPTb). Pelanggaran yang terjadi, seperti pemberian seluruh jenis surat suara kepada pemilih pindahan tanpa memperhatikan batasan daerah pemilihan (Dapil), menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu keabsahan hasil Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan sanksi terhadap pelanggaran pembagian surat suara pemilih pindahan telah memenuhi prinsip kepastian hukum serta merumuskan model penegakan hukum yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-kualitatif. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang belum diikuti dengan norma sanksi tegas bagi pelanggaran di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran pembagian surat suara pemilih pindahan menyebabkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan antar daerah, serta lemahnya perlindungan hak asasi politik warga negara. Untuk menjamin prinsip kepastian hukum, diperlukan perumusan norma sanksi administratif yang bersifat lex certa, lex stricta, dan lex scripta, serta penerapan mekanisme penegakan hukum yang seragam melalui sinergi antara KPU dan Bawaslu. Penegakan sanksi yang tegas dan konsisten diharapkan dapat memperkuat integritas Pemilu, menjamin perlindungan hak pilih warga negara, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.