Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kerugian Negara
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

tinjauan hukum terhadap penghentian peyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada diskresi kepolisian

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap penghentian penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada diskresi kepolisian, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana bentuk penerapan diskresi kepolisian dalam penghentian penyelidikan perkara korupsi serta bagaimana konsekuensi hukum atas tindakan tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyelidikan perkara korupsi dengan alasan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara melalui mekanisme diskresi kepolisian bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Penerapan diskresi dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan prinsip Due Process Of Law, serta mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penggunaan diskresi kepolisian dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tetap berlandaskan pada prinsip legalitas serta kepastian hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

OPTIMALISASI PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN

2023•

ABSTRAK Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti di zaman kerajaan dimasa lalu adalah salah satu bentuk korupsi. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu ini merupakan suatu budaya yang sulit diubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak. Untuk mengubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bulungan. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Kejaksaan dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana KorupsI. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah sebagai penyidik, penuntut, dan juga eksekutor dalam perkara tindak pidana. Eksekutor yang dimaksud adalah sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kendala 1) Minimnya saksi-saksi, 2) Keterbatasan sarana dan prasarana, 3) Proses audit investigative/penghitungan kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang relative lama, 4) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat, 5) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cenderung kurang tepat. 6) Adanya perlawanan dari pelaku tindak pidana korupsi melalui upaya peradilan berkaitan dengan penetapan status sebagai tersangka.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail