Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta ketentuan hukum mengenai tindak pidana penyertaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), serta untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana penyertaan dan bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, yang dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah menyediakan dasar hukum yang komprehensif untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan melalui mekanisme organisasi korporasi. Ketentuan penyertaan tersebut memungkinkan penegakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berperan sebagai penyuruh, pemufakat, maupun pembantu, termasuk korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2025, unsur-unsur penyertaan baik secara objektif maupun subjektif dinilai telah terpenuhi, yang tercermin dari adanya kesengajaan kolektif, penyalahgunaan kewenangan, serta keterhubungan struktural dan fungsional antar pelaku dalam satu rangkaian perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar. Dengan demikian, penerapan konsep penyertaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga esensial untuk menembus kompleksitas struktur organisasi, mencegah impunitas, serta memperkuat akuntabilitas dan integritas tata kelola badan usaha milik negara dalam konteks kejahatan ekonomi berskala besar.